REDAKSI8.COM, TANAH LAUT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Laut menggelar konferensi pers di Joglo Wicaksana Laghawa Mapolres Tanah Laut pada Selasa (28/7/2026) untuk memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana narkotika periode Juni hingga Juli 2026.
Langkah pemusnahan itu dipimpin langsung Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan dengan didampingi Kasatresnarkoba Polres Tanah Laut Iptu Firmansyah Baso beserta jajaran Polres Tala.

Tindakan tegas tersebut menggarisbawahi komitmen kepolisian dalam memutus rantai pasokan barang haram di wilayah hukumnya.
Kapolres Tala mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Tanah Laut dalam upaya Perang terhadap Narkotika.
Selain itu, konpers pemusnahan barang bukti itu menjadi wujud transparansi Polres Tala kepada masyarakat terhadap penanganan perkara narkotika.
“Ini merupakan komitmen kami dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika, sekaligus bentuk transparansi kepada masyarakat,” kata AKBP Ricky Boy.
Penegakan hukum selama periode pengungkapan 8 Juni hingga 16 Juli 2026 berhasil membedah pola peredaran yang kian memprihatinkan.
Dari delapan laporan polisi yang masuk, petugas membekuk 12 tersangka laki-laki.
Selain menyita uang tunai sebesar Rp550 ribu dan satu unit sepeda motor, penyitaan utama tertuju pada 278,05 gram sabu serta lima butir ekstasi seberat 2,19 gram.
Pengungkapan paling menonjol mengarah pada nama Reza Hirawan alias Reza (47), seorang warga yang diringkus di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sungai Malu, Desa Asam-Asam, Kecamatan Jorong.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan warga yang mengendus pergerakan transaksi mencurigakan di lingkungan mereka. Saat menggeledah lokasi, polisi menemukan 27 paket sabu dengan berat kotor 166,74 gram atau berat bersih 163,73 gram.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.
Penyidikan mendalam mengungkap fakta bahwa Reza bukanlah pemain baru. Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Tanah Laut Iptu Firmansyah Baso menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka Reza telah menjalankan bisnis narkotika selama kurang lebih dua setengah bulan.
Pergerakan jaringan ini tergolong rapi karena mengandalkan teknologi digital dan taktik tempur tanpa tatap muka. Ungkapnya, tersangka menggunakan modus cash on delivery (COD) maupun sistem ranjau, yakni menyembunyikan paket sabu di sejumlah titik seperti tiang listrik atau sudut rumah, dan lain sebagai nya untuk kemudian memotret lokasi tersebut dan dikirim kepada pembeli sebagai petunjuk pengambilan barang.
Ancaman itu terasa kian nyata lantaran sebagian besar pelaku merupakan penjahat kambuhan.
Firmansyah mengungkapkan, dari delapan perkara yang berhasil diungkap, lima dari 12 tersangka merupakan residivis kasus narkotika, dengan rentang usia rata-rata antara 30 hingga 40 tahun.
Peredaran gelap ini menyasar keuntungan finansial yang tidak sedikit di tengah masyarakat.
Nilai ekonomis barang bukti narkotika yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp350 juta.
“Kalau dinominalkan, nilai ekonomis barang bukti yang berhasil diamankan sekitar Rp350 juta,” jelas Firmansyah.
Berdasarkan analisis Satresnarkoba, Kabupaten Tanah Laut masih menjadi sasaran pemasaran narkotika, terutama dengan pola peredaran dalam paket-paket kecil.
Pola ritel sengaja dirancang supaya lebih cepat terserap di tingkat konsumen lokal.
Seluruh tersangka memanfaatkan telepon seluler sebagai sarana utama komunikasi dan transaksi.
Membedah pola tersebut, penyidik bergerak cepat melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap perangkat elektronik, mengamankan tangkapan layar percakapan serta bukti transaksi perbankan untuk dituangkan dalam berita acara pemeriksaan sebagai alat bukti sah di pengadilan.
Melihat peta penanganan perkara secara akumulatif sejak 1 Januari hingga 16 Juli 2026, Polres Tanah Laut bersama jajaran Polsek tercatat telah menangani 65 laporan polisi dengan 82 tersangka.
Dari total penindakan maraton tersebut, disita sedikitnya 2.452,69 gram sabu dan 12 butir ekstasi.
Saat ini, sebanyak 40 perkara telah resmi dilimpahkan ke kejaksaan, sedangkan 25 perkara sisanya terus digenjot dalam proses penyidikan.
Rangkaian acara pemusnahan diawali dengan sampling pengujian keaslian barang bukti yang disaksikan dan didokumentasikan langsung oleh awak media.
Setelah terbukti asli, seluruh barang haram tersebut dilarutkan ke dalam wadah berisi air yang telah dicampur zat kimia sebelum akhirnya dibuang ke saluran pembuangan sesuai prosedur standar.
Sebagai penutup, AKBP Ricky Boy Siallagan menegaskan pentingnya benteng pertahanan sosial di tingkat masyarakat untuk memutus mata rantai peredaran gelap yang tak kunjung putus ini.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jangan ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” pungkasnya.



