REDAKSI8.COM, BANDAR LAMPUNG – Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung terus memperkuat komitmennya membangun budaya akademik yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik gratifikasi. Komitmen tersebut ditegaskan Rektor UIN Raden Intan Lampung, Prof. H. Wan Jamaluddin Z., M.Ag., Ph.D., usai mengikuti Webinar Gratifikasi dalam Perspektif Agama Islam yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Kementerian Agama RI di Ruang Rapat Rektor, Kamis (4/6/2026).
Bagi UIN Raden Intan Lampung, integritas bukan sekadar slogan, melainkan nilai yang menjadi fondasi penyelenggaraan pendidikan tinggi. Hal itu sejalan dengan moto kampus ber-ISI (Intellectuality, Spirituality, and Integrity) yang menempatkan integritas sebagai salah satu pilar utama dalam membentuk karakter sivitas akademika.

“Budaya penegakan integritas tidak bisa ditawar. Karena itu merupakan bagian dari identitas UIN Raden Intan Lampung. Mari kita benahi mulai dari hal-hal kecil agar budaya jujur dan bersih benar-benar tumbuh di lingkungan kampus,” tegas Prof. Wan.
Ia menilai penguatan integritas harus diwujudkan melalui langkah nyata, mulai dari kepatuhan terhadap aturan, transparansi dalam pelayanan, hingga keberanian menolak segala bentuk gratifikasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Rektor juga mengajak seluruh pimpinan fakultas, unit kerja, dosen, tenaga kependidikan, hingga mahasiswa untuk menjadikan materi webinar sebagai penguatan komitmen bersama dalam menciptakan tata kelola perguruan tinggi yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berintegritas.
Webinar tersebut diikuti jajaran pimpinan UIN Raden Intan Lampung, mulai dari Wakil Rektor, para Dekan, Kepala dan Sekretaris Satuan Pengawasan Internal (SPI), Kepala Bagian Umum, Kepala Bagian Akademik dan Kemahasiswaan, Koordinator Keuangan, hingga Ketua Tim Humas dan Kerja Sama.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi Negeri (PIEPTN) yang diinisiasi KPK sebagai strategi membangun budaya antikorupsi di lingkungan perguruan tinggi melalui penguatan tata kelola, edukasi, dan pencegahan.
Webinar menghadirkan sejumlah narasumber nasional, di antaranya Menteri Agama RI Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, M.A., Ketua KPK Setyo Budiyanto, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, serta tokoh antikorupsi Busyro Muqoddas.
Dalam sambutannya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan pentingnya pembentukan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di setiap perguruan tinggi. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang memandang gratifikasi sebagai bentuk penghormatan atau tradisi, padahal pemberian yang bertujuan memengaruhi keputusan atau memperoleh keuntungan tertentu merupakan pelanggaran integritas.
“Kami berharap seluruh kampus memiliki Unit Pengendali Gratifikasi sehingga sivitas akademika memahami langkah yang harus dilakukan ketika berhadapan dengan praktik gratifikasi,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Agama RI Nasaruddin Umar menegaskan bahwa seluruh agama, termasuk Islam, menolak praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan jabatan. Dalam Islam, praktik tersebut termasuk kategori riswah atau suap yang bertentangan dengan nilai amanah.
“Gratifikasi tidak ada tempatnya dalam semua agama. Penyalahgunaan jabatan adalah bentuk pengkhianatan yang sangat besar, dan amanah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keimanan,” tegas Menag.
Ia juga mengingatkan bahwa keberhasilan yang diperoleh melalui cara-cara yang tidak benar tidak akan membawa keberkahan serta menegaskan komitmen Kementerian Agama untuk menjadi teladan dalam penguatan integritas dan pencegahan korupsi.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menekankan bahwa perguruan tinggi memiliki posisi strategis dalam membentuk karakter generasi bangsa. Menurutnya, budaya menolak gratifikasi harus ditanamkan sejak dini karena dunia pendidikan merupakan tempat lahirnya calon pemimpin masa depan.
“Kampus menjadi tempat yang tepat untuk membangun budaya integritas. Hal-hal yang selama ini dianggap biasa harus mulai dihilangkan. Jika ruang akademik kehilangan integritas, maka masa depan bangsa kehilangan pondasinya,” ujarnya.
Adapun Busyro Muqoddas menyampaikan materi bertajuk “Gratifikasi: Virus Peluluh Karakter Bangsa”, yang mengulas bagaimana praktik gratifikasi dapat merusak moral, melemahkan kepercayaan publik, dan menghambat terwujudnya tata kelola pemerintahan maupun pendidikan yang bersih.
Melalui partisipasi aktif dalam webinar nasional tersebut, UIN Raden Intan Lampung kembali menegaskan tekadnya menjadi perguruan tinggi yang tidak hanya unggul dalam pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, tetapi juga menjadi teladan dalam membangun budaya integritas, akuntabilitas, serta tata kelola kampus yang bebas dari korupsi dan gratifikasi.



