REDAKSI8.COM, SIBOLGA – Kuasa hukum Sahat Sihombing, Erwin Pangihutan Situmeang, SH., MH., membantah pernyataan Direktur PDAM Tirta Nauli Sibolga, Khairunnas Panggabean, yang sebelumnya menyebut putusan Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan seluruh klaim kepemilikan lahan milik Sahat Sihombing seluas 25.000 meter persegi atau 2,5 hektare.
Dalam konferensi pers, Erwin menegaskan bahwa objek perkara yang diputus Mahkamah Agung hanya menyangkut lahan seluas 2.500 meter persegi yang digunakan PDAM Tirta Nauli Sibolga untuk pembangunan bendungan, bukan keseluruhan lahan milik kliennya.


“Objek gugatan kami hanya 2.500 meter persegi. Tidak ada satu pun amar putusan yang menyatakan seluruh tanah klien kami seluas 25.000 meter persegi menjadi milik PDAM Tirta Nauli Sibolga. Menyimpulkan kekalahan atas 2.500 meter persegi otomatis membatalkan seluruh kepemilikan 25.000 meter persegi adalah analisa yang menyesatkan,” tegas Erwin, Sabtu (27/6/26).
Menurutnya, putusan Mahkamah Agung justru menyebut bahwa penggugat telah melepaskan hak atas lahan seluas 2.500 meter persegi dari keseluruhan tanah miliknya yang mencapai 25.000 meter persegi.
Erwin menilai pernyataan Khairunnas Panggabean yang mengaitkan putusan tersebut dengan seluruh bidang tanah kliennya merupakan bentuk penggiringan opini yang dapat menyesatkan masyarakat.
“Jangan memutarbalikkan isi putusan pengadilan. Publik berhak memperoleh informasi yang utuh, bukan penafsiran yang seolah-olah seluruh tanah klien kami gugur karena putusan tersebut,” katanya.
Kuasa hukum juga kembali menyoroti proses pembuktian dalam persidangan. Ia menyebut PDAM Tirta Nauli Sibolga tidak pernah memperlihatkan dokumen asli surat jual beli tahun 1993 yang dijadikan dasar kepemilikan atas lahan sengketa.
“Yang diajukan hanya fotokopi dari fotokopi. Sampai perkara berkekuatan hukum tetap, dokumen asli tidak pernah diperlihatkan di persidangan,” ujarnya.
Erwin mengutip Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menurutnya mengatur bahwa salinan tidak dapat berdiri sendiri sebagai alat bukti tanpa dapat dicocokkan dengan dokumen aslinya.
Selain itu, ia juga menunjukkan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang menurutnya masih dibayarkan oleh Sahat Sihombing atas bendungan kecil maupun akses jalan yang kini digunakan PDAM Tirta Nauli Sibolga hingga tahun 2026.
Menurut Erwin, apabila jalan tersebut benar merupakan fasilitas umum, seharusnya tidak dikenakan PBB. Karena faktanya pajak masih ditagihkan kepada kliennya, ia menilai hal itu menjadi salah satu indikator bahwa jalan tersebut berada di atas lahan milik pribadi.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebelum sengketa mencuat, pihak PDAM Tirta Nauli Sibolga melalui salah seorang pejabatnya pernah datang menemui Sahat Sihombing untuk menawarkan ganti rugi atas lahan yang digunakan. Namun, kata Erwin, hingga kini janji tersebut tidak pernah direalisasikan.
Dalam kesempatan itu, Erwin juga membantah tudingan bahwa kliennya menghambat pembangunan PDAM. Menurutnya, gugatan telah didaftarkan sejak Mei 2024, jauh sebelum muncul berbagai pernyataan yang menyudutkan kliennya.
Ia bahkan menuding adanya upaya membangun opini bahwa Sahat Sihombing menghambat pembangunan, padahal menurutnya hal tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada.
Lebih lanjut, Erwin menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan perusakan plang yang dipasang di lokasi sengketa ke Polres Tapanuli Tengah pada 18 Juni 2026. Ia mengaku memiliki rekaman video yang disebut menunjukkan adanya perintah dari pimpinan PDAM Tirta Nauli Sibolga untuk merusak plang tersebut.
Di akhir keterangannya, Erwin meminta Direktur PDAM Tirta Nauli Sibolga berhenti menyampaikan pernyataan yang menurutnya tidak sesuai dengan substansi putusan Mahkamah Agung.
“Perbedaan antara 2.500 meter persegi dan 25.000 meter persegi sangat jelas. Kekalahan gugatan atas 2.500 meter persegi tidak serta-merta menghapus sisa hak kepemilikan klien kami. Jangan menggiring opini publik dengan penafsiran yang tidak sesuai isi putusan,” pungkasnya. (Jerry).
Foto: Penasehat Hukum Saat Sihombing bersama kliennya Saat Sihombing di lokasi objek perkara.



