REDAKSI8.COM, BANJAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar resmi melaksanakan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota dewan dari Fraksi Partai Golkar dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Banjar, Martapura, Rabu (17/6/2026) pagi.
Dalam rapat tersebut, DPRD Banjar meresmikan pemberhentian anggota DPRD Banjar, Sahtam, yang meninggal dunia akibat serangan jantung. Sebagai penggantinya, Muhammad Shodiq Wa’die resmi diangkat menjadi anggota DPRD Kabupaten Banjar untuk melanjutkan sisa masa jabatan periode 2024–2029 melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).


Suasana rapat berlangsung khidmat dan penuh penghormatan. Hadir dalam kegiatan tersebut unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran Pemerintah Kabupaten Banjar, pimpinan dan anggota DPRD, pengurus partai politik, serta berbagai tamu undangan.
Ketua DPRD Kabupaten Banjar, H Agus Maulana, menjelaskan bahwa proses PAW yang dilaksanakan telah melalui seluruh tahapan administrasi dan legalitas yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, dasar pelaksanaan PAW tersebut mengacu pada Berita Acara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar tertanggal 15 April 2026, Surat Ketua DPRD Banjar tanggal 4 Mei 2026, serta Surat Bupati Banjar tanggal 6 Mei 2026 terkait usulan pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD.

“Dengan lengkapnya kembali keanggotaan DPRD Banjar, diharapkan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran dapat berjalan secara optimal demi kepentingan masyarakat Kabupaten Banjar,” ujar Agus Maulana.
Pada kesempatan tersebut, Agus juga menyampaikan rasa duka yang mendalam atas wafatnya almarhum Sahtam yang selama ini dikenal aktif menjalankan amanah sebagai wakil rakyat.
“Atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Banjar, kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas wafatnya almarhum Sahtam. Semoga seluruh amal ibadah beliau diterima di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan,” tuturnya.
Sebelum prosesi pengucapan sumpah dan janji jabatan dimulai, pimpinan rapat mengajak seluruh peserta rapat dan tamu undangan untuk bersama-sama membacakan Surah Al-Fatihah sebagai bentuk penghormatan dan doa bagi almarhum atas jasa serta pengabdiannya selama menjabat sebagai anggota DPRD Banjar.
Agus juga menyampaikan ucapan selamat kepada Muhammad Shodiq Wa’die yang akan mengemban amanah baru sebagai wakil rakyat.
“Kami mengucapkan selamat kepada saudara Muhammad Shodiq Wa’die. Semoga dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya demi kepentingan masyarakat Kabupaten Banjar,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar, H Yudi Andrea, menegaskan bahwa mekanisme PAW merupakan proses konstitusional yang sah dan lazim dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan di lembaga legislatif.
Ia menjelaskan bahwa proses tersebut telah mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 serta berbagai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Tujuan utama PAW ini adalah memastikan fungsi, tugas, dan kewenangan DPRD Kabupaten Banjar tetap berjalan secara berkelanjutan dan optimal dalam mengawal jalannya pembangunan daerah,” jelas Yudi.
Lebih lanjut, Yudi mengungkapkan bahwa proses PAW telah melalui serangkaian tahapan administratif yang cukup panjang. Mulai dari usulan partai politik, verifikasi oleh Biro Pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan pada Mei 2026, hingga terbitnya Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 100.3.3.1/0369/KUM/2026 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan PAW Anggota DPRD Kabupaten Banjar Sisa Masa Jabatan Tahun 2024–2029.
Di tengah tantangan pembangunan daerah yang semakin kompleks, Yudi juga mengajak seluruh unsur legislatif dan eksekutif untuk terus menjaga sinergi dan kemitraan yang harmonis.
Menurutnya, hubungan yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi faktor penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, pembangunan yang tepat sasaran, serta pelayanan publik yang semakin berkualitas.
“Keharmonisan antara eksekutif dan legislatif merupakan kunci utama untuk menciptakan pemerintahan yang baik, mempercepat pembangunan daerah, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya.
Rangkaian kegiatan rapat paripurna kemudian ditutup dengan doa yang dipimpin Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjar, H Ahmad Kamal. Acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara serta sesi foto bersama sebagai penanda resmi dilantiknya Muhammad Shodiq Wa’die sebagai anggota DPRD Kabupaten Banjar melalui mekanisme PAW.



