REDAKSI8.COM, BANJAR – Upaya memperkuat ketahanan pangan masyarakat terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Banjar. Salah satunya melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) yang digelar di Desa Sungai Alat, Kecamatan Astambul, Jumat (12/6/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Banjar bersama Komisi II DPRD Kabupaten Banjar tersebut diikuti sekitar 60 peserta yang terdiri dari laki-laki dan perempuan perwakilan masyarakat Desa Sungai Alat.

Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya keberadaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) sebagai salah satu instrumen untuk menjamin ketersediaan pangan, terutama ketika daerah menghadapi kondisi darurat seperti bencana alam, gagal panen, maupun kerawanan pangan.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, Hj. Rusmini, mengatakan Perda Nomor 6 Tahun 2022 merupakan bentuk komitmen dan tanggung jawab pemerintah daerah bersama DPRD dalam memastikan kebutuhan pangan masyarakat tetap terpenuhi dalam berbagai situasi.
Menurutnya, masyarakat tidak perlu merasa cemas apabila sewaktu-waktu terjadi gangguan terhadap ketersediaan pangan. Pemerintah daerah telah menyiapkan mekanisme penyaluran cadangan pangan sebagai langkah cepat dalam mengatasi kondisi tersebut.
“Masyarakat tidak perlu khawatir jika terjadi kekurangan pangan. Apabila terjadi kerawanan pangan, pemerintah akan menyalurkan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah untuk mengatasi kekurangan pangan tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan DKPP Kabupaten Banjar, Muhammad Hamdani, menjelaskan bahwa Cadangan Pangan Pemerintah merupakan stok pangan yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ia menerangkan, cadangan pangan tersebut dipersiapkan khusus untuk menghadapi berbagai kondisi, seperti keadaan darurat, bencana alam, kerawanan pangan, hingga menjaga stabilitas harga pangan di tengah masyarakat.
“Cadangan pangan ini bukan untuk kebutuhan rutin, melainkan disiapkan sebagai langkah antisipasi apabila terjadi kondisi tertentu yang mengancam ketersediaan pangan masyarakat,” jelas Hamdani.
Untuk memastikan pengelolaan cadangan pangan berjalan optimal, Pemerintah Kabupaten Banjar menjalin kerja sama dengan Bulog Kantor Wilayah Kalimantan Selatan dalam penyimpanan beras serta mekanisme penyaluran cadangan pangan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Hamdani menambahkan, keberadaan CPPD telah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Pada awal tahun 2026 lalu, Pemerintah Kabupaten Banjar telah menyalurkan cadangan pangan kepada warga terdampak banjir di sejumlah wilayah sebagai bentuk respons cepat terhadap bencana.
Melalui sosialisasi ini, pemerintah berharap masyarakat semakin memahami bahwa ketahanan pangan bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata, tetapi memerlukan dukungan dan partisipasi seluruh elemen masyarakat. Keberadaan Perda Nomor 6 Tahun 2022 diharapkan mampu memberikan rasa aman dan kepastian bagi warga Kabupaten Banjar bahwa pemerintah selalu hadir untuk menjamin ketersediaan pangan, terutama pada saat masyarakat menghadapi situasi sulit dan darurat.



