• Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
No Result
View All Result
Redaksi 8
No Result
View All Result

Konsumen Resah, Air Minum Cup Helse Diduga Lewati Masa Edar Masih Dijual

Dedi Pasaribu by Dedi Pasaribu
18 Mei 2026
in Serba-serbi
0
Konsumen Resah, Air Minum Cup Helse Diduga Lewati Masa Edar Masih Dijual
65
SHARES
720
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, SIBOLGA – Air minum dalam kemasan cup merek Helse kembali menjadi sorotan. Produk tersebut diduga telah melewati masa kedaluwarsa, namun masih ditemukan beredar di kawasan Pelabuhan Lama, Kota Sibolga.

Temuan itu memicu keresahan masyarakat karena terdapat perbedaan keterangan masa berlaku antara kemasan luar dan isi produk. Pada kotak kemasan tercantum batas penggunaan hingga tahun 2028, sementara pada bagian cup tertulis “baik digunakan sebelum 29 Januari 2026”.

Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa produk yang telah melewati masa edar masih diperjualbelikan dan dikonsumsi masyarakat.
Salah seorang warga Sibolga, Mirwan Tanjung, mengaku kecewa setelah menemukan perbedaan informasi tersebut saat berada di kawasan Pelabuhan Lama.

“Di kotaknya tertulis Januari 2028, tapi di isi cup tertulis Januari 2026. Ini jelas membuat konsumen bingung,” ujarnya, Sabtu (16/5/2026).

Sebelumnya, upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan Helse melalui pesan WhatsApp pada Kamis (14/5/2026) belum mendapat tanggapan. Bahkan, nomor wartawan yang mencoba melakukan konfirmasi disebut telah diblokir oleh pihak terkait.

Produk air minum kemasan tersebut diketahui telah beredar luas, tidak hanya di Kota Sibolga, tetapi juga di sejumlah daerah lain di Sumatera Utara.

Situasi ini memunculkan pertanyaan terkait pengawasan distribusi produk serta tanggung jawab produsen terhadap kualitas barang dan keakuratan informasi yang dicantumkan pada kemasan.

Apabila terbukti benar, peredaran produk kedaluwarsa tersebut berpotensi merugikan dan menyesatkan konsumen. Padahal, konsumen memiliki hak untuk memperoleh barang yang aman serta sesuai dengan informasi yang tertera pada label kemasan.

Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang pelaku usaha memproduksi maupun memperdagangkan barang yang telah kedaluwarsa.

Previous Post

Pengaruh Faktor Oseanografi Terhadap Sumber Daya Ikan Di Laut

Next Post

Ikuti Peluncuran Virtual oleh Presiden Prabowo, Balangan Siap Sukseskan Koperasi Desa Merah Putih

Next Post
Ikuti Peluncuran Virtual oleh Presiden Prabowo, Balangan Siap Sukseskan Koperasi Desa Merah Putih

Ikuti Peluncuran Virtual oleh Presiden Prabowo, Balangan Siap Sukseskan Koperasi Desa Merah Putih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata