REDAKSIi.COM, BANJAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar kembali melakukan langkah strategis dalam penataan birokrasi dan pengelolaan aset daerah. Dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Banjar, Rabu (6/5/2026), pihak eksekutif resmi menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) perangkat daerah serta Raperda penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Bauntung Batuah (PBB).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Banjar, H Agus Maulana, dan dihadiri unsur pimpinan DPRD, anggota dewan, jajaran pemerintah daerah, serta sejumlah kepala perangkat daerah.
Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati Banjar, Said Idrus Al Habsyi menjelaskan bahwa perubahan terhadap Peraturan Daerah tentang SOTK menjadi kebutuhan penting karena aturan yang ada saat ini dinilai sudah tidak sepenuhnya relevan dengan perkembangan pemerintahan dan kebutuhan pelayanan publik.
Ia menyebutkan, Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah memang telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir melalui Perda Nomor 2 Tahun 2024. Namun, perkembangan regulasi nasional dan dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah membuat aturan tersebut perlu disesuaikan kembali.
“Perda Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016 yang telah beberapa kali diubah sudah tidak sepenuhnya sesuai dengan perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga perlu diganti,” ujar Said Idrus dalam rapat paripurna.
Menurutnya, perubahan SOTK dilakukan untuk menyesuaikan nomenklatur perangkat daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru. Selain itu, penataan organisasi juga mempertimbangkan tipologi daerah, intensitas urusan pemerintahan, hingga beban kerja masing-masing perangkat daerah.
Pemkab Banjar ingin memastikan struktur organisasi pemerintahan mampu berjalan lebih efektif dan efisien dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Tujuan perubahan ini adalah mewujudkan perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien sesuai kebutuhan serta kemampuan daerah,” jelasnya.
Ia menambahkan, pembentukan organisasi perangkat daerah yang tepat sangat penting agar pembagian tugas dan fungsi antarinstansi menjadi lebih jelas. Dengan struktur yang lebih terukur, diharapkan koordinasi antarperangkat daerah dapat berjalan lebih optimal dan pelayanan publik semakin meningkat.
“Mewujudkan perangkat daerah yang tepat fungsi dan ukuran, dengan prinsip efisiensi, efektivitas, pembagian tugas yang jelas, serta fleksibilitas dalam menjalankan urusan pemerintahan daerah,” tambahnya.
Selain membahas perubahan SOTK, dalam rapat tersebut pemerintah daerah juga mengajukan Raperda tentang penyertaan modal daerah berupa Barang Milik Daerah kepada Perumda Pasar Bauntung Batuah (PBB).
Raperda tersebut berkaitan dengan aset bangunan Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS) Martapura yang akan ditetapkan sebagai kekayaan daerah yang dipisahkan dan dikelola melalui Perumda PBB.
Menurut Said Idrus, regulasi tersebut sangat penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap status aset daerah yang disertakan sebagai modal kepada perusahaan daerah.
“Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas pemisahan aset bangunan Pusat Perbelanjaan Sekumpul Martapura menjadi kekayaan daerah yang dipisahkan,” ucapnya.
Ia menjelaskan, keberadaan aturan tersebut nantinya juga akan memperjelas mekanisme pengelolaan aset, termasuk kewenangan pengelola, sistem pengawasan, tanggung jawab perusahaan daerah, hingga pola penganggaran dan pelaporan keuangan agar lebih transparan dan akuntabel.
Dengan regulasi yang jelas, pemerintah daerah berharap pengelolaan aset daerah yang berada di bawah Perumda PBB dapat berjalan lebih profesional dan memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan pendapatan daerah.
Dalam kesempatan itu, Said Idrus turut mengungkapkan nilai penyertaan modal yang akan diberikan pemerintah daerah kepada Perumda PBB berupa aset PPS Sekumpul mencapai Rp12.297.080.513.
Nilai tersebut didasarkan pada hasil penilaian publik terhadap aset bangunan PPS Sekumpul Martapura.
“Pemerintah daerah akan menambah penyertaan modal berupa PPS Sekumpul dengan nilai sebesar Rp12.297.080.513 berdasarkan hasil penilaian publik,” pungkasnya.
Penyampaian dua Raperda tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Banjar dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, baik dari sisi kelembagaan birokrasi maupun pengelolaan aset daerah agar lebih tertata, efisien, dan memiliki kepastian hukum yang jelas.



