Minggu, 5 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Beredar Isu Santunan Kematian Harus “Nampak Mayat”, Kadis Sosial Tapteng: Itu Tidak Benar

Tim Redaksi8.com by Tim Redaksi8.com
10 Mei 2026
A A
Beredar Isu Santunan Kematian Harus “Nampak Mayat”, Kadis Sosial Tapteng: Itu Tidak Benar

Foto: Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tapanuli Tengah, Mariati Simanullang.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, TAPANULI TENGAH – Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tapanuli Tengah, Mariati Simanullang membantah keras informasi yang beredar di media sosial terkait pencairan santunan kematian bagi korban bencana yang hilang dan belum ditemukan. Informasi yang menyebutkan bahwa santunan hanya bisa dicairkan jika “mayat korban terlihat terlebih dahulu” dipastikan tidak benar atau hoaks.

“Itu tidak benar dan tidak pernah kami dari Dinas Sosial menyampaikan hal seperti itu,” tegas Mariati Simanullang, Minggu (10/5/2026).

Mariati menjelaskan, proses pencairan santunan kematian tetap mengacu pada ketentuan administrasi dan regulasi dari Kementerian Sosial Republik Indonesia serta prosedur penanganan bencana dari pemerintah.

Menurutnya, untuk korban meninggal dunia yang telah ditemukan, Dinas Sosial hanya melakukan pendataan dan verifikasi data korban serta ahli waris. Dokumen yang dibutuhkan meliputi surat kematian korban, KTP atau surat domisili korban, kartu keluarga korban, surat keterangan ahli waris, serta KTP dan KK ahli waris.

LihatJuga :

PENGUMUMAN KEHILANGAN STNK

Legislator ini Sambut Baik Panen Raya Padi di Kapuas Kuala, Dukung Program Swasembada Pangan

Legislator DPRD Kapuas H. Pahmi Apresiasi Rencana Panen Raya Ketahanan Pangan TNI di Bataguh

Dukung Penuh Program “Lewu Bersinar”, Anggota DPRD Kapuas H. Pahmi Dorong Pemerataan Infrastruktur

Sementara itu, bagi korban hilang yang belum ditemukan pascabanjir, proses pencairan santunan tetap dapat dilakukan sepanjang memenuhi syarat sesuai ketentuan pemerintah. Di antaranya korban tercatat resmi sebagai korban bencana dalam data posko, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, atau pemerintah daerah.

Selain itu, keluarga wajib membuat laporan orang hilang kepada kepolisian, Basarnas, atau posko bencana. Data korban dan ahli waris selanjutnya diverifikasi oleh pemerintah daerah bersama BNPB sebelum proses pencairan dilakukan.

Dokumen ahli waris yang biasanya diperlukan antara lain KTP dan KK ahli waris, surat keterangan ahli waris, surat keterangan korban hilang atau meninggal dari desa maupun kepolisian, serta rekening bank ahli waris.

“Jika korban belum ditemukan, biasanya diperlukan surat keterangan hilang dari pihak berwenang atau penetapan resmi korban meninggal atau hilang akibat bencana dari pemerintah maupun instansi terkait,” jelasnya.

Dalam kondisi tertentu, lanjut Mariati, penetapan pengadilan bisa dibutuhkan apabila korban tidak ditemukan dalam jangka waktu lama. Namun hal itu bukan berarti keluarga korban dipersulit untuk memperoleh haknya.

“Jadi dalam pencairan santunan kematian bagi keluarga korban, kami tidak pernah mempersulit atau menyampaikan informasi sebagaimana yang beredar di media sosial itu,” katanya.

Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan unggahan berjudul “Nasib Anak Yatim Piatu Tukka: Tunggu Berkas Kemensos, Syarat Harus Nampak Mayat Bikin Takjub”. Informasi tersebut dipastikan tidak benar dan dinilai berpotensi menyesatkan masyarakat.

Mariati juga mengimbau masyarakat, khususnya keluarga korban banjir yang belum mendapatkan hak santunan, agar datang langsung ke kantor Dinas Sosial Kabupaten Tapanuli Tengah untuk memperoleh informasi resmi dan akurat.

Ia menegaskan, langkah tersebut penting guna menghindari kesalahpahaman dan penyebaran informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan di tengah masyarakat.(Jerry).

Share26Tweet16Send

Related Posts

PENGUMUMAN KEHILANGAN STNK

PENGUMUMAN KEHILANGAN STNK

by Kahfi
5 Juli 2026

Telah hilang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan data sebagai berikut:Nama Pemilik : HendriyantoNomor Polisi : BE 2151 AEVMerek :...

Dinas Kesehatan Tapteng Sambut Baik Sunat Massal Gratis DMI, Wujud Kolaborasi Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Dinas Kesehatan Tapteng Sambut Baik Sunat Massal Gratis DMI, Wujud Kolaborasi Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat

by Tim Redaksi8.com
4 Juli 2026

REDAKSI8.COM, TAPANULI TENGAH - Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah memfasilitasi pelaksanaan sunat massal gratis yang diselenggarakan Dewan Masjid Indonesia (DMI)...

DinsosP3AP2KB Banjar Perkuat Akurasi Data DTSEN 2026, Pastikan Bantuan Sosial Tepat Sasaran

DinsosP3AP2KB Banjar Perkuat Akurasi Data DTSEN 2026, Pastikan Bantuan Sosial Tepat Sasaran

by Az-Zukhairy
3 Juli 2026

REDAKSI8.VOM, BANJAR - Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DinsosP3AP2KB) terus...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In