REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu resmi mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Tanah Bumbu, Rabu (6/5/2026). Keputusan ini menjadi langkah penting dalam penataan ulang status wilayah di Kecamatan Batulicin.
Pencabutan Perda tersebut berkaitan langsung dengan perubahan status administratif Kelurahan Batulicin, yang kini disesuaikan menjadi dua wilayah berbeda, yakni Desa Batulicin Lama dan Kelurahan Batulicin. Penyesuaian ini dinilai perlu untuk memperjelas batas, kewenangan, serta sistem pemerintahan di tingkat lokal.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani, didampingi Wakil Ketua H. Hasanuddin dan H. Sya’bani Rasul. Hadir pula mewakili Bupati Tanah Bumbu, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M. Putu Wisnu Wardhana.
Seluruh fraksi di DPRD Tanah Bumbu menyatakan persetujuan tanpa pengecualian. Enam juru bicara fraksi secara bergantian menyampaikan pemandangan akhir yang pada intinya mendukung pencabutan Perda tersebut.
Mereka menilai, langkah ini bukan sekadar perubahan administratif, melainkan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum dan memperbaiki tata kelola pemerintahan di daerah. Dengan adanya aturan yang lebih selaras dengan regulasi di atasnya, potensi tumpang tindih kebijakan maupun konflik kewenangan dapat dihindari.
Mewakili pemerintah daerah, M. Putu Wisnu Wardhana menegaskan bahwa pencabutan Perda ini merupakan keputusan strategis yang telah melalui pertimbangan matang.
“Pencabutan Perda ini adalah bentuk penyesuaian kebijakan daerah yang bersifat administratif dan strategis. Tujuannya untuk menghindari potensi permasalahan hukum di kemudian hari,” ujarnya..
Ia menambahkan, perubahan status wilayah harus benar-benar mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan celah hukum yang bisa berdampak pada pelayanan publik maupun pengelolaan pemerintahan desa dan kelurahan.
Setelah disepakati bersama antara legislatif dan eksekutif, proses selanjutnya adalah tahap administratif. Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu akan mengajukan permohonan nomor register ke Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan sebagai syarat legalisasi lebih lanjut.
Langkah ini menjadi bagian penting agar keputusan pencabutan Perda memiliki kekuatan hukum tetap dan dapat segera diimplementasikan di lapangan.
Dengan dicabutnya Perda Nomor 6 Tahun 2020, masyarakat di Kecamatan Batulicin diharapkan memperoleh kejelasan status wilayah yang berdampak langsung pada pelayanan administrasi, seperti pengurusan dokumen kependudukan, tata kelola pemerintahan, hingga pembangunan daerah.
Penataan ulang ini juga diharapkan mendorong sistem pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan efisien, sehingga pelayanan publik dapat berjalan lebih optimal.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat penting, mulai dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Bumbu, pimpinan instansi vertikal, perusahaan daerah, hingga pimpinan Bank Kalsel Cabang Batulicin.
Dengan keputusan ini, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menegaskan komitmennya untuk terus memperbaiki tata kelola wilayah demi memberikan kepastian hukum dan pelayanan terbaik bagi masyarakat.



