Minggu, 5 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

DPRD Tanah Bumbu Cabut Perda Status Kelurahan Batulicin, Ini Dampaknya bagi Masyarakat!

erna wati by erna wati
6 Mei 2026
A A
DPRD Tanah Bumbu Cabut Perda Status Kelurahan Batulicin, Ini Dampaknya bagi Masyarakat!

Foto: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu gelar rapat Paripurna dalam rangka pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020. Rabu (6/5/2026).

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu resmi mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Tanah Bumbu, Rabu (6/5/2026). Keputusan ini menjadi langkah penting dalam penataan ulang status wilayah di Kecamatan Batulicin.

Pencabutan Perda tersebut berkaitan langsung dengan perubahan status administratif Kelurahan Batulicin, yang kini disesuaikan menjadi dua wilayah berbeda, yakni Desa Batulicin Lama dan Kelurahan Batulicin. Penyesuaian ini dinilai perlu untuk memperjelas batas, kewenangan, serta sistem pemerintahan di tingkat lokal.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani, didampingi Wakil Ketua H. Hasanuddin dan H. Sya’bani Rasul. Hadir pula mewakili Bupati Tanah Bumbu, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M. Putu Wisnu Wardhana.

Seluruh fraksi di DPRD Tanah Bumbu menyatakan persetujuan tanpa pengecualian. Enam juru bicara fraksi secara bergantian menyampaikan pemandangan akhir yang pada intinya mendukung pencabutan Perda tersebut.

LihatJuga :

PENGUMUMAN KEHILANGAN STNK

Legislator ini Sambut Baik Panen Raya Padi di Kapuas Kuala, Dukung Program Swasembada Pangan

Legislator DPRD Kapuas H. Pahmi Apresiasi Rencana Panen Raya Ketahanan Pangan TNI di Bataguh

Dukung Penuh Program “Lewu Bersinar”, Anggota DPRD Kapuas H. Pahmi Dorong Pemerataan Infrastruktur

Mereka menilai, langkah ini bukan sekadar perubahan administratif, melainkan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum dan memperbaiki tata kelola pemerintahan di daerah. Dengan adanya aturan yang lebih selaras dengan regulasi di atasnya, potensi tumpang tindih kebijakan maupun konflik kewenangan dapat dihindari.

Mewakili pemerintah daerah, M. Putu Wisnu Wardhana menegaskan bahwa pencabutan Perda ini merupakan keputusan strategis yang telah melalui pertimbangan matang.

“Pencabutan Perda ini adalah bentuk penyesuaian kebijakan daerah yang bersifat administratif dan strategis. Tujuannya untuk menghindari potensi permasalahan hukum di kemudian hari,” ujarnya..

Ia menambahkan, perubahan status wilayah harus benar-benar mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan celah hukum yang bisa berdampak pada pelayanan publik maupun pengelolaan pemerintahan desa dan kelurahan.

Setelah disepakati bersama antara legislatif dan eksekutif, proses selanjutnya adalah tahap administratif. Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu akan mengajukan permohonan nomor register ke Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan sebagai syarat legalisasi lebih lanjut.

Langkah ini menjadi bagian penting agar keputusan pencabutan Perda memiliki kekuatan hukum tetap dan dapat segera diimplementasikan di lapangan.

Dengan dicabutnya Perda Nomor 6 Tahun 2020, masyarakat di Kecamatan Batulicin diharapkan memperoleh kejelasan status wilayah yang berdampak langsung pada pelayanan administrasi, seperti pengurusan dokumen kependudukan, tata kelola pemerintahan, hingga pembangunan daerah.

Penataan ulang ini juga diharapkan mendorong sistem pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan efisien, sehingga pelayanan publik dapat berjalan lebih optimal.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat penting, mulai dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Bumbu, pimpinan instansi vertikal, perusahaan daerah, hingga pimpinan Bank Kalsel Cabang Batulicin.

Dengan keputusan ini, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menegaskan komitmennya untuk terus memperbaiki tata kelola wilayah demi memberikan kepastian hukum dan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Share26Tweet16Send

Related Posts

PENGUMUMAN KEHILANGAN STNK

PENGUMUMAN KEHILANGAN STNK

by Kahfi
5 Juli 2026

Telah hilang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan data sebagai berikut:Nama Pemilik : HendriyantoNomor Polisi : BE 2151 AEVMerek :...

Dinas Kesehatan Tapteng Sambut Baik Sunat Massal Gratis DMI, Wujud Kolaborasi Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Dinas Kesehatan Tapteng Sambut Baik Sunat Massal Gratis DMI, Wujud Kolaborasi Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat

by Tim Redaksi8.com
4 Juli 2026

REDAKSI8.COM, TAPANULI TENGAH - Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah memfasilitasi pelaksanaan sunat massal gratis yang diselenggarakan Dewan Masjid Indonesia (DMI)...

DinsosP3AP2KB Banjar Perkuat Akurasi Data DTSEN 2026, Pastikan Bantuan Sosial Tepat Sasaran

DinsosP3AP2KB Banjar Perkuat Akurasi Data DTSEN 2026, Pastikan Bantuan Sosial Tepat Sasaran

by Az-Zukhairy
3 Juli 2026

REDAKSI8.VOM, BANJAR - Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DinsosP3AP2KB) terus...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In