REDAKSI8.COM, BANJAR — Pemerintah Kabupaten Banjar resmi memulai tahapan Pemilihan Pambakal (Kepala Desa) Serentak 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada 22 Juli mendatang. Peluncuran kegiatan ini dilakukan langsung oleh Wakil Bupati Banjar, Habib Idrus Al Habsyi, di Hotel Roditha, Kamis (30/4/2026) pagi.
Peluncuran ini menandai dimulainya seluruh tahapan Pilkades gelombang II yang akan digelar di 20 desa, tersebar di 11 kecamatan di Kabupaten Banjar. Kegiatan tersebut juga menjadi momentum penting untuk memastikan kesiapan panitia, aparat keamanan, serta masyarakat dalam menyukseskan pesta demokrasi di tingkat desa.
Dalam sambutannya, Said Idrus menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkades ini mengacu pada regulasi yang berlaku, salah satunya Permendagri Nomor 112 Tahun 2014. Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam kepanitiaan guna menjamin proses berjalan aman dan tertib.
“Pelaksanaan ini harus berjalan sesuai aturan, dengan dukungan semua pihak, termasuk Forkopimda, agar setiap tahapan dapat berlangsung aman, tertib, dan lancar,” ujarnya.
Lebih jauh, ia menyebut bahwa pemilihan pambakal merupakan wujud nyata demokrasi di tingkat akar rumput. Karena itu, prosesnya harus mampu melahirkan pemimpin desa yang tidak hanya dipilih secara sah, tetapi juga memiliki integritas dan kapasitas dalam membangun desa.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar, Yudi Andrea, yang juga bertindak sebagai Ketua Pelaksana, menjelaskan bahwa peluncuran ini sekaligus menjadi sarana sosialisasi kepada masyarakat terkait seluruh tahapan Pilkades.
“Kami akan memperkuat koordinasi antar-stakeholder, khususnya dalam aspek keamanan dan kelancaran. ASN juga diingatkan untuk tetap netral dan ikut menjaga kondusivitas,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengawasan akan dilakukan secara berjenjang oleh panitia yang telah dibentuk. Setiap pelanggaran yang terjadi akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku, guna menjaga integritas proses demokrasi tersebut.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Banjar, M Hafidz Anshari, mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah penyesuaian mekanisme dalam Pilkades tahun ini, seiring terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.
“Beberapa perubahan di antaranya adalah calon tunggal kini dapat diakomodir. Selain itu, perangkat desa maupun anggota BPD yang maju sebagai calon pambakal wajib mengundurkan diri dari jabatannya,” jelasnya.
Ia juga merinci bahwa proses pendataan pemilih akan dilakukan secara ketat. Panitia desa akan menyusun Daftar Pemilih Tetap (DPT) selama tiga hari, kemudian dimutakhirkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) dengan melibatkan RT setempat. Langkah ini bertujuan memastikan seluruh warga yang memiliki hak pilih dapat terdata dengan baik.
Adapun tahapan penting lainnya, yakni pendaftaran bakal calon pambakal, dijadwalkan berlangsung pada 16 hingga 24 Mei 2026. Sebelum itu, akan digelar rapat koordinasi lanjutan guna mematangkan kesiapan teknis di lapangan.
Peluncuran ini turut dihadiri unsur Forkopimda, di antaranya perwakilan Polres Banjar dan Banjarbaru, Kodim 1006 Banjar, Kejaksaan Negeri Banjar, kepala SKPD, para camat, serta panitia daerah Pilkades 2026.
Dengan dimulainya tahapan ini, Pemerintah Kabupaten Banjar berharap Pilkades Serentak 2026 dapat berjalan demokratis, transparan, dan menghasilkan pemimpin desa yang mampu membawa perubahan nyata bagi masyarakat.



