REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU – Masalah distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang kerap dikeluhkan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu akhirnya mendapat perhatian serius dari legislatif.
DPRD Kabupaten Tanah Bumbu melalui Komisi II menggelar rapat kerja (Raker) lintas sektoral guna membedah karut-marut penyaluran BBM di wilayah berjuluk Bumi Bersujud tersebut, Kamis (7/5/2026).
Rapat yang berlangsung dinamis di Ruang Rapat Utama DPRD Tanah Bumbu ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II, Andi Erwin Prasetya.
Hadir pula pimpinan tinggi dewan di antaranya Ketua DPRD Tanah Bumbu Andre Atma Maulani, Wakil Ketua I H. Hasanuddin, serta jajaran ketua fraksi dan komisi lainnya.
Pertemuan ini menghadirkan pihak PT Pertamina Patra Niaga, perwakilan pengelola SPBU se-Kabupaten Tanah Bumbu, Organda, hingga unsur Pemerintah Daerah seperti Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUMP2).
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kabupaten Tanah Bumbu mengeluarkan 10 poin rekomendasi yang wajib dijalankan oleh pihak Pertamina dan pengelola SPBU:
1. Mewajibkan PT. Pertamina (Persero) untuk melakukan audit di gital terhadap penggunaan barkot pada SPBU yang terindikasi melakukan pelanggaran (transaksi berulang/tidak wajar)
2. Pertamina harus mengadakan sanksi administrasi berupa penghentian pasokan sementara atau cabut izin operasi bagi SPBU yg terbukti secara sistematis memprioritaskan pelansir di atas angkutan umum/masyarakat.
3. Melakukan sinkronisasi data My Pertamina dengan kendaraan aktif di Samsat Kab. Tanah Bumb, untuk menggugurkan akses bagi kendaraan “bodong” atau yang menunggak pajak.
4. Mengembalikan pengisian jatah barcode tetap 75 liter/sekali mengisi. 5. Melarang keras praktik “pesan tempat” atau pengisian BBM pada jerigen/tangki modifikasi tanpa surat rekomendasi yang sah sesuai aturan BPH Migas
6. Manajemen SPBU wajib membuat Pakta Integritas dengan para operator pompa agar tidak memungut biaya tambahan (pungli) di atas harga resmi Pertamina.
7. Membentuk Satgas Pengawasan BBM yang terdiri dari unsur TNI/Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan untuk melakukan patroli rutin di area SPBU pada jam-jam rawan pelangsiran.
8. Melakukan razia berkala terhadap kendaraan yang antre di SPBU. Jika ditemukan kendaraan tanpa dokumen resmi (bodong), maka kendaraan tersebut dilarang mengisi BBM bersubsidi dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
9. Pertamina dan Pengelola SPBU wajib memberikan laporan realisasi distribusi bulanan kepada Komisi II DPRD Tanah Bumbu sebagai fungsi kontrol.
10. Komisi II akan melakukan peninjauan lapangan (Sidak) dalam waktu 14 hari kerja setelah rekomendasi ini diterbitkan untuk memastikan seluruh poin di atas telah dijalankan.
DPRD Kabupaten Tanah Bumbu melalui Komisi II menggelar rapat kerja (Raker) lintas sektoral guna membedah karut-marut penyaluran BBM di wilayah berjuluk Bumi Bersujud tersebut, Kamis (7/5/2026).
Rapat yang berlangsung dinamis di Ruang Rapat Utama DPRD Tanah Bumbu ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II, Andi Erwin Prasetya.
Hadir pula pimpinan tinggi dewan di antaranya Ketua DPRD Tanah Bumbu Andre Atma Maulani, Wakil Ketua I H. Hasanuddin, serta jajaran ketua fraksi dan komisi lainnya.
Pertemuan ini menghadirkan pihak PT Pertamina Patra Niaga, perwakilan pengelola SPBU se-Kabupaten Tanah Bumbu, Organda, hingga unsur Pemerintah Daerah seperti Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUMP2).
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kabupaten Tanah Bumbu mengeluarkan 10 poin rekomendasi yang wajib dijalankan oleh pihak Pertamina dan pengelola SPBU:
1. Mewajibkan PT. Pertamina (Persero) untuk melakukan audit di gital terhadap penggunaan barkot pada SPBU yang terindikasi melakukan pelanggaran (transaksi berulang/tidak wajar)
2. Pertamina harus mengadakan sanksi administrasi berupa penghentian pasokan sementara atau cabut izin operasi bagi SPBU yg terbukti secara sistematis memprioritaskan pelansir di atas angkutan umum/masyarakat.
3. Melakukan sinkronisasi data My Pertamina dengan kendaraan aktif di Samsat Kab. Tanah Bumb, untuk menggugurkan akses bagi kendaraan “bodong” atau yang menunggak pajak.
4. Mengembalikan pengisian jatah barcode tetap 75 liter/sekali mengisi. 5. Melarang keras praktik “pesan tempat” atau pengisian BBM pada jerigen/tangki modifikasi tanpa surat rekomendasi yang sah sesuai aturan BPH Migas
6. Manajemen SPBU wajib membuat Pakta Integritas dengan para operator pompa agar tidak memungut biaya tambahan (pungli) di atas harga resmi Pertamina.
7. Membentuk Satgas Pengawasan BBM yang terdiri dari unsur TNI/Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan untuk melakukan patroli rutin di area SPBU pada jam-jam rawan pelangsiran.
8. Melakukan razia berkala terhadap kendaraan yang antre di SPBU. Jika ditemukan kendaraan tanpa dokumen resmi (bodong), maka kendaraan tersebut dilarang mengisi BBM bersubsidi dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
9. Pertamina dan Pengelola SPBU wajib memberikan laporan realisasi distribusi bulanan kepada Komisi II DPRD Tanah Bumbu sebagai fungsi kontrol.
10. Komisi II akan melakukan peninjauan lapangan (Sidak) dalam waktu 14 hari kerja setelah rekomendasi ini diterbitkan untuk memastikan seluruh poin di atas telah dijalankan.



