REDAKSI8.COM, BANJAR — Menanggapi pemberitaan yang menyebut kondisi bangunan SDN Keraton 3 memprihatinkan, khususnya pada bagian dalam ruang kelas, Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar akhirnya angkat bicara. Klarifikasi ini disampaikan guna memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat agar informasi yang beredar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar, Liana Penny, menegaskan bahwa usulan yang diajukan pihak sekolah pada tahun 2024 sejatinya tidak berkaitan dengan perbaikan ruang kelas, melainkan berfokus pada peningkatan fasilitas sanitasi, yakni pembangunan dan rehabilitasi toilet sekolah.
Menurutnya, pemerintah daerah telah merespons usulan tersebut dengan merealisasikan anggaran pada tahun 2025 yang secara khusus dialokasikan untuk pembenahan sarana sanitasi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan belajar yang sehat dan layak bagi siswa.
“Jadi perlu dipahami, yang diusulkan sekolah adalah perbaikan toilet, dan itu sudah kami tindak lanjuti. Bukan untuk ruang kelas seperti yang berkembang dalam pemberitaan,” jelas Liana beberapa waktu yang lalu.
Lebih lanjut, berdasarkan hasil penilaian teknis yang dilakukan oleh tim ahli bangunan, kondisi fisik SDN Keraton 3 saat ini dikategorikan mengalami kerusakan ringan. Artinya, kerusakan yang ada tidak menyentuh struktur utama bangunan, melainkan hanya pada bagian non-struktural seperti plafon dan elemen pendukung lainnya.
Kondisi tersebut dinilai masih dapat ditangani secara mandiri oleh pihak sekolah melalui pemanfaatan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Terlebih, jumlah peserta didik di sekolah tersebut dinilai cukup mendukung optimalisasi penggunaan anggaran internal untuk perbaikan ringan.
“Kerusakan seperti plafon atau bagian ringan lainnya masih bisa ditangani melalui Dana BOS. Jadi belum masuk kategori yang membutuhkan rehabilitasi besar dari pemerintah daerah,” tambahnya.
Dinas Pendidikan juga menegaskan bahwa dalam pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan, pemerintah daerah menerapkan prinsip skala prioritas. Artinya, intervensi anggaran difokuskan pada sekolah-sekolah yang mengalami kerusakan sedang hingga berat, terutama yang berpotensi membahayakan keselamatan siswa dan mengganggu proses belajar mengajar.
Pertimbangan ini dilakukan secara matang dengan memperhatikan kondisi riil di lapangan, aspek keamanan, serta keterbatasan anggaran daerah. Dengan demikian, setiap kebijakan yang diambil diharapkan tepat sasaran dan memberikan dampak maksimal.
“Kami harus mendahulukan yang lebih mendesak, terutama yang menyangkut keselamatan. Ini bagian dari tanggung jawab kami dalam memastikan penggunaan anggaran yang efektif,” tegas Liana.
Di akhir keterangannya, Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar berharap semua pihak, termasuk DPRD, dapat mendukung kebijakan ini secara objektif. Dukungan tersebut diharapkan melalui fungsi penganggaran dan pengawasan, sehingga pembangunan sarana dan prasarana pendidikan dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat diharapkan dapat memahami kondisi sebenarnya di lapangan, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan secara bertahap dan terukur.



