REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Selatan (Kalsel) secara resmi mengeluarkan surat edaran peningkatan kesiapsiagaan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Langkah itu dilakukan sebagai antisipasi potensi kekeringan dan meningkatnya risiko karhutla pada Tahun 2026.

Melalui surat edaran bernomor 300.2.3/365/BPBD/2026, BPBD Kalsel meminta seluruh BPBD Kabupaten Kota di wilayah Kalimantan Selatan untuk segera memperkuat kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi karhutla.
Upaya tersebut dilaksanakan dengan meningkatkan pemantauan kondisi wilayah secara lebih intensif, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta memastikan kesiapan personel dan peralatan penanggulangan bencana agar dapat bergerak cepat ketika terjadi kebakaran.
Selain itu, langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah Pusat terkait kesiapsiagaan pengendalian karhutla Tahun 2026.
Sehingga Pemerintah Daerah (Pemda) diharapkan tidak hanya bersifat reaktif, tetapi mulai melakukan berbagai langkah mitigasi sejak dini sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Kepala BPBD Kalsel, Ronny Eka Saputra menegaskan, Pemerintah Daerah perlu mengambil langkah antisipatif, termasuk mempertimbangkan penetapan status siaga darurat apabila kondisi di wilayahnya mulai menunjukkan potensi ancaman karhutla yang lebih luas.
“Apabila status siaga darurat atau tanggap darurat telah ditetapkan, maka seluruh upaya penanggulangan harus dilakukan secara terkoordinasi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk berkoordinasi dengan BPBD provinsi,” ujarnya.
Selain peningkatan kesiapsiagaan di lapangan, BPBD Kabupaten Kota juga diminta untuk secara rutin menyampaikan laporan perkembangan kondisi wilayah dan potensi kejadian karhutla kepada BPBD Provinsi.
Sebab, laporan tersebut dinilai penting sebagai dasar evaluasi dan pengambilan kebijakan yang lebih cepat serta tepat sasaran dalam penanganan bencana.
“Hal ini penting sebagai dasar pengambilan kebijakan dan langkah penanganan yang cepat dan tepat di tingkat provinsi,” ungkapnya.
Edaran yang diterbitkan pada 16 Maret 2026 itu diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh pemangku kepentingan di daerah untuk meningkatkan kewaspadaan sejak awal musim kemarau.
“Sehingga potensi kebakaran hutan dan lahan dapat ditekan dan dampaknya terhadap masyarakat maupun lingkungan dapat diminimalkan,” tutupnya.



