REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru terus memacu penyelesaian regulasi daerah melalui Panitia Khusus (Pansus) VIII.
Pansus VIII menggelar rapat intensif guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketenagakerjaan yang berlangsung di Ruang Rapat Intan, Gedung DPRD Kota Banjarbaru, Senin (23/2/2026).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh jajaran anggota Pansus VIII dan dihadiri oleh sejumlah mitra kerja dari lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru.
Adapun instansi yang hadir dalam pembahasan ini meliputi Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja (Diskopumnaker), serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APMP2KB).
Selain menghadirkan jajaran dinas terkait, rapat koordinasi ini juga melibatkan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Banjarbaru serta Tim Ahli DPRD untuk memastikan aspek legalitas dan subtansi pasal dalam Raperda tersebut sinkron dengan aturan yang lebih tinggi.
Pembahasan ini dinilai krusial mengingat regulasi ketenagakerjaan merupakan instrumen penting dalam memberikan kepastian hukum baik bagi pemberi kerja maupun tenaga kerja lokal di Banjarbaru.
Sepanjang pertemuan, para peserta rapat melakukan pembedahan draf Raperda secara mendalam untuk merumuskan kebijakan yang adaptif terhadap dinamika pasar kerja saat ini.
Kehadiran Tim Ahli DPRD diharapkan mampu memberikan masukan strategis agar Peraturan Daerah yang dihasilkan nantinya benar-benar aplikatif dan memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat serta iklim investasi di Kota Banjarbaru.



