REDAKSI8.COM, BANJAR – Program Kredit Usaha Rakyat Martapura Maju Mandiri Agamis (KURMA MANIS) di Kabupaten Banjar terancam tidak dapat disalurkan pada tahun 2026. Kondisi tersebut terjadi karena persoalan regulasi terkait penyertaan modal kepada PT BPR Martapura Banjar Sejahtera yang baru disepakati setelah pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Murni 2026.
Akibatnya, penyaluran kredit yang diprioritaskan bagi pelaku usaha, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), tidak dapat dieksekusi pada tahun ini. Padahal, Pemerintah Kabupaten Banjar telah menyiapkan alokasi penyertaan modal sebesar Rp12,6 miliar untuk jangka waktu lima tahun, yakni periode 2026 hingga 2030.
Nilai tersebut meningkat dibandingkan periode sebelumnya, yakni 2021–2025, yang mencapai Rp10,1 miliar.
Program KURMA MANIS sendiri mulai berjalan sejak tahun 2021, setelah pasangan H Saidi Mansyur dan Said Idrus Al Habsyi memimpin Kabupaten Banjar. Program ini dirancang sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap penguatan permodalan bagi pelaku usaha kecil melalui skema pinjaman tanpa bunga atau nol persen.
Dalam pelaksanaannya, PT BPR Martapura Banjar Sejahtera menjadi lembaga penyalur kredit tersebut.
Data yang dihimpun menunjukkan, pada tahun 2023 PT BPR Martapura Banjar Sejahtera menyalurkan dana penyertaan modal sekitar Rp4 miliar. Kemudian pada periode berikutnya, alokasi kembali ditingkatkan hingga Rp6,5 miliar, dengan realisasi penyaluran pada tahun 2025 mencapai Rp6,3 miliar.
Namun pada tahun 2026, karena belum dapat dieksekusi, pihak bank daerah tersebut hanya mampu menyalurkan sisa penggunaan anggaran tahun 2025 sebesar Rp150 juta.
Meski jumlahnya terbatas, dana tersebut tetap dimanfaatkan untuk membantu pelaku usaha. Tercatat sekitar 1.132 pelaku UMKM telah menerima manfaat dari program pinjaman tanpa bunga tersebut.
Adapun sektor usaha yang mendapat akses pembiayaan melalui program KURMA MANIS meliputi sektor pertanian, perikanan, peternakan, hingga perdagangan.
Meski demikian, penyaluran kredit tahun ini tidak berjalan mulus seperti tahun-tahun sebelumnya. Muncul isu bahwa program KURMA MANIS kemungkinan tidak dapat dilaksanakan sepanjang 2026 dan baru dapat kembali berjalan pada 2027.
Menanggapi hal tersebut, Komisi II DPRD Kabupaten Banjar berupaya mencari jalan keluar agar program tersebut tetap dapat direalisasikan pada tahun ini. Upaya tersebut dilakukan melalui rapat bersama tim anggaran pemerintah daerah, Bagian Hukum, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD), serta PT BPR Martapura Banjar Sejahtera.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banjar menyampaikan bahwa secara substansi Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal kepada PT BPR Martapura Banjar Sejahtera sebenarnya telah sah menjadi produk hukum.
Namun, regulasi tersebut belum dapat dijalankan karena pengesahannya dilakukan setelah Perda APBD 2026. Kondisi ini menimbulkan persoalan administratif dan interpretasi hukum yang dianggap multitafsir.
Menurutnya, secara ideal Perda Penyertaan Modal seharusnya disahkan terlebih dahulu sebelum Perda APBD. Hal tersebut juga sejalan dengan hasil fasilitasi dari pemerintah provinsi.
Ia mengakui, kondisi tersebut sempat membuat pihak DPRD merasa ragu dan terkejut karena proses legislasi dinilai kurang melalui pendalaman yang maksimal.
“Komisi II sebenarnya ragu. Bisa dibilang kami terkaget-kaget. Seharusnya perlu pendalaman lagi karena akhirnya menimbulkan multitafsir,” ujarnya.
DPRD Kabupaten Banjar menilai persoalan ini perlu ditelaah lebih lanjut agar tidak merugikan kepentingan daerah maupun masyarakat, khususnya pelaku UMKM yang selama ini menggantungkan akses permodalan dari program KURMA MANIS.
Untuk memastikan apakah masih ada peluang agar penyaluran program tersebut dapat dilakukan pada tahun 2026, Komisi II DPRD Kabupaten Banjar berencana melakukan konsultasi langsung ke Kementerian Dalam Negeri.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terhadap implementasi regulasi yang telah disahkan, sehingga program penguatan permodalan bagi masyarakat tetap dapat berjalan.
“Kami ingin berkonsultasi apakah bisa dicairkan, khusus KURMA MANIS saja. Karena program ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Perda sebenarnya sudah ada,” katanya.
Ia menambahkan, jika tidak ditemukan solusi, maka penyaluran program ini kemungkinan baru bisa dilakukan pada tahun 2027. Bahkan pencairan melalui APBD Perubahan 2026 pun disebut tidak dapat dilakukan berdasarkan regulasi yang ada.
Karena itu, DPRD berupaya mengejar kejelasan hukum agar program tersebut masih memiliki peluang direalisasikan pada tahun berjalan.
“Makanya kami kejar ini agar bisa dicairkan di 2026. Artinya kalau tidak ada solusi, program BPR Martapura memang tidak bisa berjalan tahun ini,” tegasnya.



