REDAKSI8.COM, BANJAR – Komitmen memperkuat kualitas layanan kepada masyarakat kembali diuji. Inspektorat Daerah Kabupaten Banjar menggelar Evaluasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 di Kecamatan Karang Intan, Selasa (3/3/2026). Kegiatan ini bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan bagian penting dari upaya memastikan pelayanan publik benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga.
Evaluasi tersebut merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menegaskan bahwa setiap penyelenggara layanan wajib memenuhi standar pelayanan, menjamin transparansi, serta memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi masyarakat.
Bukan Sekadar Penilaian, Tapi Pembinaan
Ketua Tim Evaluasi Pelayanan Publik Perangkat Daerah, Eni Marlia, menegaskan bahwa proses evaluasi ini dirancang sebagai sarana pembinaan, bukan semata-mata penilaian administratif.
Menurutnya, pelayanan publik harus bergerak dinamis, mengikuti kebutuhan masyarakat yang terus berkembang. Evaluasi dilakukan untuk melihat sejauh mana standar operasional prosedur (SOP), waktu layanan, mekanisme pengaduan, hingga keterbukaan informasi telah dijalankan secara konsisten.
“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat Karang Intan merasakan pelayanan yang benar-benar memudahkan—cepat, tepat, dan ramah,” ujarnya.
Tim evaluasi juga menelusuri potensi risiko, kendala teknis, hingga hambatan sumber daya manusia yang bisa memengaruhi kualitas layanan. Dari identifikasi tersebut, rekomendasi perbaikan akan disusun lebih terarah dan berbasis data lapangan.
Camat Karang Intan, H. Pusaro Riyanto, menyatakan kesiapan penuh menerima masukan dari tim evaluasi. Baginya, evaluasi menjadi momentum refleksi sekaligus penguatan integritas aparatur.
“Kami berkomitmen menjadikan pelayanan publik di Karang Intan sebagai contoh yang transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Sekretaris Kecamatan, H. Emma Susanty. Ia memandang evaluasi ini sebagai langkah strategis untuk menyusun perbaikan sistem pelayanan secara berkelanjutan.
“Kami ingin masyarakat merasa puas dan percaya bahwa pelayanan di Karang Intan selalu mengutamakan kepentingan mereka,” katanya.
Monitoring atau pemantauan memiliki beberapa kegunaan strategis dalam penyelenggaraan pelayanan publik:
1. Mengukur Kinerja Secara Objektif, monitoring memastikan setiap indikator pelayanan, waktu penyelesaian, biaya, dan prosedur, berjalan sesuai standar.
2. Mendeteksi Masalah Sejak Dini
Hambatan administrasi, antrean panjang, atau keluhan masyarakat bisa segera diidentifikasi sebelum menjadi persoalan besar.
3. Menjamin Transparansi dan Akuntabilitas
Proses pemantauan mendorong aparatur bekerja sesuai aturan dan meminimalkan potensi penyimpangan.
4. Meningkatkan Kepuasan Masyarakat
Dengan evaluasi rutin, pelayanan dapat terus disesuaikan dengan kebutuhan dan ekspektasi warga.
5. Dasar Penyusunan Kebijakan Perbaikan
Data hasil monitoring menjadi pijakan dalam merancang inovasi layanan maupun peningkatan kapasitas aparatur.
Tonggak Perbaikan Berkelanjutan
Evaluasi 2026 ini diharapkan menjadi tonggak perbaikan berkelanjutan bagi Kecamatan Karang Intan. Dengan kolaborasi antara tim evaluator dan jajaran kecamatan, pelayanan publik di tingkat akar rumput dapat semakin responsif, profesional, dan dipercaya masyarakat.
Di tengah tuntutan masyarakat yang semakin kritis, pelayanan publik bukan lagi sekadar kewajiban administratif, melainkan wajah nyata kehadiran pemerintah dalam kehidupan sehari-hari warga.



