REDAKSI8.COM, BANDAR LAMPUNG – Transformasi kelembagaan Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL) www.radenintan.ac.id kian memasuki babak penting. Rancangan Statuta terbaru kampus hijau tersebut kini tinggal menunggu satu tahapan akhir sebelum resmi diundangkan sebagai Peraturan Menteri Agama.
Kapastian itu mengemuka dalam Rapat Pleno Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Statuta UIN RIL yang digelar secara daring, Rabu (04/03/2026). Rapat ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum RI sebagai bagian dari proses penyelarasan regulasi lintas kementerian.

Rektor dan Tim Perumus Statuta mengikuti rapat terpusat di Ruang Rapat Rektor lantai 8 Gedung Academic dan Research Center. Turut hadir unsur Kementerian Agama Republik Indonesia, termasuk Ditjen Pendidikan Islam dan Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri (HKLN), serta perwakilan dari Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Kemenkum RI, M. Waliyadin, menegaskan bahwa harmonisasi bukanlah tahapan administratif semata.
“Ini adalah ikhtiar bersama untuk memastikan setiap rancangan peraturan selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih, serta memiliki kejelasan sistematika dan rumusan,” ujarnya.
Ia menambahkan, regulasi yang lahir harus benar-benar implementatif dan mampu memperkuat konsolidasi kelembagaan pendidikan Islam agar semakin profesional dan tertib. Melalui forum ini, diharapkan Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Statuta UIN RIL dapat disempurnakan sebelum diundangkan.
Wakil Rektor II UIN RIL, Prof. Dr. Safari, M.Ag., mewakili Rektor menjelaskan bahwa perubahan statuta merupakan konsekuensi logis transformasi kelembagaan dari institut menjadi universitas.
Perubahan tersebut menyentuh berbagai aspek, mulai dari struktur organisasi, penguatan sumber daya manusia, hingga kebutuhan pengembangan akademik yang harus dituangkan secara jelas dalam statuta.
“UIN RIL kini telah memiliki dua fakultas baru, yaitu Fakultas Psikologi Islam dan Fakultas Sains dan Teknologi. Selain itu, kami juga tengah menunggu pendirian Fakultas Kedokteran. Semua perkembangan ini membutuhkan penyesuaian regulasi,” jelasnya.
Statuta yang berlaku sejak 2017 dinilai sudah tidak lagi sepenuhnya relevan dengan dinamika kelembagaan saat ini. Karena itu, pembaruan 2025/2026 diharapkan menjadi fondasi hukum bagi pengembangan kampus ke depan.
“Sudah enam langkah perubahan kita lalui. Ini mungkin tahapan terakhir sebelum diundangkan. Semoga membawa keberkahan dan kemajuan bagi kampus,” tambahnya.
Sebelumnya, melalui Lembaga Penjaminan Mutu (LPM), UIN RIL juga telah menggelar pleno pembahasan di Jakarta pada 18 Februari 2026 sebagai bagian dari penyempurnaan substansi.
Rektor UIN RIL, Prof. Wan Jamaluddin, menegaskan bahwa perubahan statuta bukan sekadar revisi dokumen, melainkan bagian dari penyelarasan arah strategis pengembangan kampus.
Ia mengungkapkan bahwa pimpinan PTKIN dalam beberapa waktu terakhir mendapat arahan langsung dari Menteri Agama RI dalam forum rutin, termasuk breakfast meeting dua mingguan, yang menitikberatkan pada peningkatan mutu dan kesiapan memasuki persaingan global.
“Salah satu pesan utama adalah kesiapan UIN untuk melakukan internasionalisasi. Karena itu, penguatan regulasi internal menjadi sangat penting,” ujarnya.
Menurutnya, berdirinya Fakultas Sains dan Teknologi serta Fakultas Psikologi Islam pada tahun lalu merupakan tonggak penting yang harus diimbangi dengan regulasi yang adaptif dan progresif. Bahkan, rencana pembukaan Fakultas Kedokteran telah melalui berbagai tahapan, termasuk rekomendasi dari Kementerian Kesehatan dan L2Dikti, serta menunggu visitasi dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Arif Susandi, S.H.I., M.H. dari Ditjen PP Kemenkum RI menyebutkan masih ada tahap perapian redaksional draft sebelum proses percepatan pengundangan dapat dilakukan.
Sementara itu, Ketua Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenag, Saan, menekankan pentingnya kesepakatan substansi internal sebelum rancangan disampaikan secara final ke Kementerian Hukum.
Dengan hampir rampungnya proses harmonisasi ini, UIN Raden Intan Lampung semakin mantap menapaki fase baru sebagai perguruan tinggi Islam negeri yang adaptif, profesional, dan siap bersaing di level nasional maupun global.
Statuta baru bukan sekadar dokumen hukum, melainkan fondasi strategis yang akan mengarahkan laju pengembangan kampus dalam membangun generasi intelektual Muslim yang unggul dan berdaya saing.



