REDAKSI8.COM, BANJAR – Rangkaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi serta usaha mikro memasuki babak lanjutan. Dalam rapat paripurna yang digelar DPRD Kabupaten Banjar, Bupati menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi, yang menjadi bagian penting dalam proses pembentukan regulasi tersebut, Rabu (4/3/2026).
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar, Irwan Bora, mengatakan bahwa agenda paripurna kali ini merupakan kelanjutan dari tahapan sebelumnya, sekaligus penegasan komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan payung hukum bagi pelaku UMKM.
“Tadi kita sama-sama mendengarkan jawaban Bupati Banjar atas pemandangan umum fraksi. Ini bagian dari rangkaian pembahasan raperda tentang kemudahan dan perlindungan usaha mikro serta koperasi, agar teman-teman pelaku usaha memiliki dasar hukum yang jelas dalam menjalankan kegiatannya,” ujarnya.
Menurut Irwan, keberadaan regulasi ini menjadi sangat penting di tengah dinamika pertumbuhan ritel modern yang semakin masif. Ia menyinggung adanya aspirasi mahasiswa yang sebelumnya menyuarakan kekhawatiran terhadap ekspansi gerai ritel seperti Alfamart dan Indomaret di sejumlah wilayah.
“Kita tahu saat ini ritel modern terus tumbuh dan berkembang. Tentu ini membawa dampak bagi pelaku usaha kecil. Dengan adanya raperda ini nanti, kita berharap ada keseimbangan, ada perlindungan, dan ada kemudahan bagi UMKM agar tetap bisa bersaing,” jelasnya.
Ia menegaskan, selama ini pelaku UMKM di Kabupaten Banjar belum memiliki payung hukum yang komprehensif sebagai dasar perlindungan dan pemberdayaan. Karena itu, pengesahan raperda ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan kemudahan dalam pelaksanaan usaha di lapangan.
“Selama ini regulasi yang menjadi dasar belum ada secara khusus. Mudah-mudahan setelah disahkan nanti, ini benar-benar menjadi pegangan bagi pelaku UMKM dalam menjalankan tanggung jawab dan aktivitas usahanya,” tambahnya.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Banjar, Rakhmad Dhani, menjelaskan bahwa seluruh proses telah berjalan sesuai dengan tahapan tata tertib DPRD. Setelah penyampaian awal dari Bupati, fraksi-fraksi menyampaikan pemandangan umum, dan hari ini Bupati memberikan tanggapan resmi terhadap pandangan tersebut..
“Sesuai tahapan, setelah penyampaian Bupati di awal, kemudian ditanggapi oleh fraksi-fraksi, maka hari ini Bupati menyampaikan jawaban atas pemandangan umum tersebut. Ini menjadi bahan penting untuk pembahasan perda pada tahap selanjutnya,” terangnya.
Lebih jauh, pemerintah daerah berharap regulasi ini tidak hanya menjadi aturan administratif semata, tetapi benar-benar berdampak terhadap penguatan ekonomi masyarakat. UMKM diharapkan mampu tumbuh lebih maksimal, menjadi penyerap tenaga kerja, serta motor penggerak pendapatan daerah.
“Harapan kita, UMKM ini bisa menjadi sektor yang kuat, menyerap tenaga kerja, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Rakhmad Dhani.
Dengan masuknya raperda ke tahap pembahasan lanjutan, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Banjar optimistis regulasi ini dapat segera disahkan dan menjadi fondasi kokoh bagi pengembangan UMKM di tengah persaingan ekonomi yang semakin dinamis.



