REDAKSI8.COM, BANJAR – Ketua Bapemperda sekaligus anggota Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, M. Zaini, menegaskan pihaknya tengah berupaya keras agar Peraturan Daerah (Perda) tentang penyertaan modal kepada BPR tetap bisa dieksekusi pada tahun anggaran 2026.
Hal tersebut disampaikannya usai rapat bersama sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), di antaranya Bagian Hukum, BPKAD, tim anggaran, pihak BPR, serta perangkat daerah terkait lainnya.
Zaini mengungkapkan, pihaknya menyayangkan kondisi di mana Perda yang telah disahkan justru belum bisa dijalankan. “Kemarin kami cukup menyesalkan. Perda sudah disahkan, tetapi tidak bisa dieksekusi. Padahal secara substansi sudah selesai dan menjadi produk hukum daerah,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).
Menurutnya, kendala muncul karena adanya perubahan regulasi yang mengatur mekanisme penyertaan modal. Jika sebelumnya perda yang disahkan pada tahun berjalan bisa langsung dieksekusi di tahun yang sama, kini aturan terbaru mensyaratkan bahwa perda penyertaan modal harus ditetapkan sebelum pengesahan APBD.
Permasalahan muncul karena Perda penyertaan modal BPR tersebut disahkan setelah APBD Kabupaten Banjar ditetapkan. Berdasarkan hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi, kondisi ini dinilai membuat penyertaan modal tidak dapat direalisasikan pada tahun anggaran berjalan.
“Dari tim anggaran dan hasil fasilitasi gubernur, disebutkan bahwa karena perdanya terbit setelah APBD, maka tidak bisa dieksekusi tahun ini. Aturan baru mengharuskan perda penyertaan modal harus lebih dulu ada sebelum APBD disahkan,” jelasnya.
Namun demikian, Komisi II DPRD Kabupaten Banjar masih meragukan penafsiran tersebut. Zaini menyebut aturan itu dinilai multitafsir dan masih perlu pendalaman lebih lanjut agar tidak merugikan kepentingan daerah dan masyarakat.
“Kami ini masih ragu. Bahasa Banjar-nya berkhajutan, artinya masih belum mantap. Karena ini bisa jadi multitafsir. Maka dari itu, kami berencana besok berkonsultasi langsung ke Kemendagri untuk memperjelas persoalan ini,” tegasnya.
Konsultasi tersebut bertujuan untuk memastikan apakah penyertaan modal tetap bisa dicairkan, khususnya untuk program yang menyentuh kebutuhan masyarakat luas, seperti pembiayaan sektor usaha mikro dan program yang disebutnya sebagai ‘kurma manis’, yang dinilai memiliki dampak besar bagi perekonomian rakyat.
Jika hasil konsultasi menyatakan tidak bisa direalisasikan tahun ini, maka eksekusi penyertaan modal terpaksa harus menunggu perubahan anggaran atau bahkan tertunda hingga tahun 2027. Meski demikian, DPRD berkomitmen untuk mengejar agar realisasi tetap dapat dilakukan pada 2026.
“Kita ingin ini bisa berjalan tahun 2026. Karena ini menyangkut kepentingan orang banyak. Kalau harus menunggu 2027 tentu terlalu lama. Maka kami upayakan semaksimal mungkin agar ada solusi yang tidak bertentangan dengan aturan,” pungkasnya.
DPRD Kabupaten Banjar berharap hasil konsultasi ke Kemendagri nantinya dapat memberikan kepastian hukum yang jelas, sehingga perda yang telah disahkan benar-benar bisa diimplementasikan demi mendukung penguatan permodalan dan pelayanan keuangan bagi masyarakat.



