Kamis, 30 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Manfaat JKK Lebih dari Sekadar Biaya Rumah Sakit

Irma Dahliana by Irma Dahliana
27 Februari 2026
A A
BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Manfaat JKK Lebih dari Sekadar Biaya Rumah Sakit

Pekerja proyek apabila mengalami kecelakaan kerja dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui JKK Jasa Konstruksi (Jakson), Jum'at (27/2/26). Foto: Irma/Redaksi8.com

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, KALSEL – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menegaskan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) tidak hanya menanggung biaya pengobatan, tetapi juga menjamin penghasilan pekerja hingga pendidikan anak jika terjadi risiko kerja.

Kepala Kantor Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan, Ady Hendratta mengatakan, pemahaman masyarakat terhadap manfaat JKK masih perlu diperkuat.

“JKK bukan sekadar perlindungan biaya pengobatan. Program ini memberikan jaminan penghasilan selama pekerja tidak mampu bekerja, santunan apabila terjadi cacat, hingga perlindungan bagi keluarga jika terjadi risiko meninggal dunia akibat kecelakaan kerja,” ujarnya, Kamis (26/2/26).

Ia menjelaskan, pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dan tidak dapat bekerja sementara waktu akan menerima Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen dari upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama.

LihatJuga :

Sah! Ini Nomor Urut Tiga Calon Rektor ULM Periode 2026–2030

Family Karaoke Simpang Tukka Disorot, Dugaan Jual Miras Tanpa Izin dan Eksploitasi Anak Diminta Diselidiki

Didesak Belasan LSM Soal Pemadaman Berulang, PLN UP3 Banjarmasin Janjikan Penambahan Pasokan Daya dan Skema Kompensasi

Pulih Dua Hari Lebih Cepat, Pembangkit IPP Tabalong Kembali Perkuat Sistem Kelistrikan Kalselteng

Jika masa pemulihan berlanjut, santunan diberikan sebesar 50 persen dari upah hingga dinyatakan sembuh atau mampu bekerja kembali.

Sementara untuk kasus cacat akibat kecelakaan kerja, maka besaran santunannya akan dihitung sesuai regulasi.

Karena cacat sebagian diberikan berdasarkan persentase tertentu dikalikan 80 kali upah sebulan, sedangkan cacat total tetap sebesar 70 persen dikalikan 80 kali upah sebulan.

Apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris menerima santunan 60 persen dikalikan 80 kali upah sebulan.

Selain itu, terdapat santunan berkala Rp12.000.000 yang dibayarkan sekaligus serta biaya pemakaman Rp10.000.000.

Tak hanya itu, JKK juga memberikan beasiswa pendidikan bagi maksimal dua orang anak peserta, mulai jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, dengan total manfaat mencapai Rp174.000.000.

“Perlindungan pekerja harus menyeluruh. Negara hadir untuk memastikan pekerja tidak menghadapi risiko sendirian dan keluarga tetap memiliki kepastian masa depan,” tegasnya.

BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan mengimbau seluruh pemberi kerja memastikan pekerjanya terdaftar aktif dalam program JKK dan melaporkan upah sesuai ketentuan agar manfaat dapat diberikan optimal saat risiko terjadi.

“Melalui penguatan literasi jaminan sosial ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan berharap perusahaan dan pekerja memahami bahwa perlindungan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan investasi penting bagi keberlanjutan usaha dan kesejahteraan keluarga pekerja,” tuntasnya.

Share26Tweet16Send

Related Posts

Sah! Ini Nomor Urut Tiga Calon Rektor ULM Periode 2026–2030

Sah! Ini Nomor Urut Tiga Calon Rektor ULM Periode 2026–2030

by Ramadhani MTD.
29 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU — Senat Universitas Lambung Mangkurat (ULM) secara resmi menetapkan nomor urut tiga calon Rektor ULM Periode 2026–2030. Penetapan...

PLN Berhasil Amankan Pasokan Listrik Nasional Saat Salat Idulfitri 1447 H

Didesak Belasan LSM Soal Pemadaman Berulang, PLN UP3 Banjarmasin Janjikan Penambahan Pasokan Daya dan Skema Kompensasi

by angga sasmita
29 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARMASIN – Gelombang protes masyarakat terkait pemadaman listrik bergilir yang berkepanjangan di Kalimantan Selatan mulai memicu respons resmi dari...

Pulih Dua Hari Lebih Cepat, Pembangkit IPP Tabalong Kembali Perkuat Sistem Kelistrikan Kalselteng

Pulih Dua Hari Lebih Cepat, Pembangkit IPP Tabalong Kembali Perkuat Sistem Kelistrikan Kalselteng

by Ramadhani MTD.
29 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Upaya penguatan pasokan listrik di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah terus menunjukkan perkembangan positif. Salah satu unit...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In