REDAKSI8.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar menangkap dan mengamankan pelaku prostitusi online, di Desa Indrasari Gg Merpati Kecamatan Martapura, Kamis (15/11/2018) pagi.

Cara yang digunakan oleh pelaku prostitusi online berinisial P (17), warga Cempaka Banjarbaru untuk mencari pelanggannya yaitu melalui media sosial. Setelah mendapatkan pelanggan, pelaku P meminta kepada AS (21), warga Mataram yang merupakan pacar P untuk menjemput pelanggan tersebut.

P dan AS sudah 2 bulan mengontrak rumah milik Geton. Pemilik rumah mengaku tidak mengetahui bahwa rumah tersebut dikontrak pelaku untuk melakukan kegiatan prostitusi.

Kepala Satpol PP Kabupaten Banjar H. Ahmadi mengatakan, pihaknya melakukan patroli karena ada beberapa informasi bahwa di tempat tersebut diduga ada praktek prostitusi online. Kemudian ia memerintahkan anggota untuk menyelidiki.
“Melalui jebakan yang dilakukan oleh anggota kami melalui penyamaran, ternyata memang itu adalah tempat prostitusi online. Saat ini tersangka kita lakukan BAP, kemungkinan besok akan kita sidangkan di Pengadilan Negeri Martapura,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Kerjasama Imam Sofiar yang melakukan BAP kepada AS menyampaikan, AS mengetahui bahwa sang pacar melakukan kegiatan prostitusi online. Menurut pengakuan AS, selama mereka berpacaran, P baru dua kali menerima tamu.
Dari hasil kegiatan tersebut, dari pengakuan AS, dia tidak mendapatkan jatah apa apa, hanya sebagai penjemput pelanggan.
“Gimana ya, saya kan sebenarnya gak kerja, saya mau melarang juga gak berani, saya juga gak pernah ngasih duit kepada dia. Kalau saya ngasih duit kan gak papa saya melarang, sedangkan saya gak bisa ngasih apa apa kepada dia,” ungkap AS.
Menurut pengakuan pelaku P sendiri, ia menawarkan tarif sekali kencan sebesar Rp 700 ribu, namun deal-nya dari 300 sampai 500 ribu.