Pelaku berinisial MF (25), warga Kabupaten Malaka, NTT, diringkus polisi setelah sempat berusaha melarikan diri.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya melalui Kasat Reskrim AKP M. Taufan Maulana menggelar konferensi pers di Pendopo Gajah Mada, Jumat (20/2/2026) pagi, untuk memaparkan kronologi pengungkapan kasus tersebut.
“Peristiwa ini bermula saat masyarakat melaporkan penemuan jenazah di Jalan Pelabuhan SBT, Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat. Korban diketahui berinisial S (48), seorang pria asal Sampang, Jawa Timur,” Ujar AKP M. Taufan.
Saat ditemukan oleh petugas pada Sabtu (14/2/2027) malam, posisi korban sangat mengenaskan. Ia tergeletak telentang di atas kasur dengan wajah tertutup bantal. Di samping jenazah, polisi menemukan sebilah parang yang diduga berkaitan dengan aksi kekerasan tersebut.
Tak butuh waktu lama bagi korps Bhayangkara untuk mengendus keberadaan pelaku. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif dan olah TKP oleh Unit Identifikasi, Unit Opsnal Satreskrim berhasil mengidentifikasi keberadaan MF.
Pada Senin (16/2) sekitar pukul 11.00 Wita, petugas meringkus MF saat berada di pinggir Jalan Raya Serongga–Batulicin. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit ponsel milik korban sebagai barang bukti awal.
AKP M. Taufan Maulana juga mengungkapkan bahwa tindakan nekat pelaku dipicu oleh masalah personal.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka MF, motif utama yang mendasari aksi pembunuhan ini adalah rasa sakit hati. Pelaku kini telah kami amankan beserta seluruh barang bukti di Mapolres Tanah Bumbu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutur. AKP M. Taufan.
Selain membekuk pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain:
1. Sebilah senjata tajam jenis parang.
2. Satu unit sepeda motor Yamaha N-Max biru (DA 6132 ZDG) beserta dokumennya.
3. Satu buah ponsel VIVO Y01 milik korban.
4. Sprei dan kain sarung yang ditemukan di lokasi kejadian.
Kini, MF harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis terkait pembunuhan dan percobaan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.



