REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Aksi penipuan bermodus QRIS palsu di sebuah warung di Jalan Yudistira Pondok 4, Kelurahan Loktabat Utara, Banjarbaru Utara, akhirnya terungkap.
Pelaku berinisial MCG (25) kini diamankan Kepolisian Resor (Polres) Banjarbaru setelah korban mengalami kerugian lebih dari Rp1,2 juta.

Kasus tersebut mencuat setelah rekaman CCTV transaksi mencurigakan beredar luas di media sosial yang terjadi pada Senin (9/2/26) sekitar pukul 18.40 Wita.
Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Ari Handoyo melalui Kasi Humas Ipda Kardi Gunadi menyampaikan, pelaku pertama kali datang dan berbelanja saat toko dijaga oleh Riduan.
“Pada saat itu pelaku berbelanja barang berupa, dua bungkus rookok mark Esse double click, tiga bungkus rokok surya 16 dan minuman botol Fruitea dengan total pembayaran sebesar Rp203 ribu,” ujarnya.
Setelah mengambil barang, pelaku berpura-pura melakukan pembayaran dengan menscan QRIS.
Namun bukti pembayaran tidak langsung diperlihatkan.
Alhasil kecurigaan pun muncul saat korban mengecek dan menemukan tanggal transaksi berbeda.
“Setelah itu pelaku tiba-tiba kabur tanpa membawa barang belanjaan. Tidak berapa lama pelaku datang lagi untuk berbelanja di toko milik korban,” katanya.
Pada kedatangan kedua itu, pelaku kembali berbelanja berbagai rokok, telur dan mie instan dengan total Rp298.500 ribu.
Pun ia kembali mengaku membayar melalui QRIS, tetapi saat dicek, tidak ada dana yang masuk.
“Sehingga pada saat itu pelaku tersebut langsung pelapor tahan dan pelaku mengakuinya kalau telah melakukan penipuan kepada pelapor dengan cara melakukan pembayaran menggunakan barcode Qris palsu,” jelasnya.
Dari pengakuan pelaku, aksi serupa telah dilakukan sebanyak lima kali di toko yang sama dengan modus serupa.
Petugas gabungan Polres Banjarbaru kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan laporan yang masuk melalui aplikasi Cangkal.
Saat diamankan, polisi juga menyita satu unit handphone yang diduga digunakan untuk membuat dan menampilkan bukti pembayaran QRIS palsu.
“Selanjutnya pelaku diamankan pelapor dan dibawa ke Polres Banjarbaru untuk menjalani proses hukum. Dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.1.296.000,” tuntasnya.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui membuat laporan QRIS palsu setelah mengetahui total harga belanja.
Kemudian nominal disesuaikan dengan jumlah barang yang dibeli, lalu ditunjukkan kepada penjaga toko sebagai bukti pembayaran.
Hingga saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Banjarbaru untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.



