REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Menanggapi aturan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Wali Kota Banjarbaru Lisa Halaby mengambil kebijakan moratorium pengangkatan tenaga Non ASN untuk menjaga stabilitas struktur organisasi.
Kebijakan itu diambil dalam rapat Koordinasi (Rakor) bulan Februari, di Aula Gawi Sabarataan, Senin (9/2/2026).
Menurut Lisa, nasib tenaga honorer dan penataan pegawai merupakan fokus utama pemerintah kota.
“Pemerintah Kota Banjarbaru perlu melakukan moratorium tenaga Non ASN yang tidak terangkat sebagai PPPK sampai tahun 2025. Yang dimana saat ini untuk jumlah Non ASN yang penggajihannya melalui APBD berjumlah 1.398 orang,” jelasnya terkait kondisi kepegawaian saat ini.
Selain pengangkatan, rakor di bulan Februari kali ini menjadi ajang pertemuan rutin, momentum krusial melalui penandatanganan Perjanjian Kinerja Kepala Perangkat Daerah Tahun 2026 sebagai bentuk nyata penguatan akuntabilitas di lingkungan pemerintah kota.
Bagi Erna Lisa Halaby, setiap tanda tangan yang dibubuhkan merupakan tanggung jawab besar untuk menjalankan tugas secara profesional dan terukur.
Dia menegaskan, perjanjian itu merupakan bentuk nyata pelayanan kepada publik yang tidak boleh dianggap remeh.
“Saya minta seluruh pejabat yang menandatangani perjanjian kinerja benar-benar berkomitmen. Laksanakan amanah ini dengan sungguh-sungguh demi pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya dengan tegas di hadapan seluruh jajaran pimpinan perangkat daerah.



