REDAKSI8.COM, BANJAR – Pekerjaan revitalisasi Lapangan Cahaya Bumi Selamat (CBS) Martapura resmi memasuki tahapan Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima sementara. Serah terima hasil pekerjaan dari kontraktor pelaksana kepada pemilik proyek dilakukan setelah proyek dinyatakan selesai 100 persen pada 10 Januari 2026.
PHO ini menandai bahwa seluruh pekerjaan utama telah rampung dan lapangan sudah dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Meski demikian, proses penyelesaian proyek ini tercatat mengalami keterlambatan dari jadwal kontrak awal yang seharusnya selesai pada 26 Desember 2025.
Untuk menyelesaikan pekerjaan, kontraktor diberikan tambahan waktu selama kurang lebih 15 hari. Namun, meski mendapat perpanjangan waktu, kontraktor tetap dikenakan denda karena keterlambatan penyelesaian tidak sesuai dengan masa kontrak yang telah disepakati.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar, Akhmad Bayhaqie, menjelaskan bahwa pemberian tambahan waktu dilakukan karena adanya beberapa kendala teknis di lapangan.
“Ada penambahan waktu pengerjaan karena ada beberapa hal, tetapi mereka tetap harus membayar denda keterlambatan tersebut,” ujarnya.

Selain itu, dalam proses PHO, DPRKPLH juga mencatat sejumlah pekerjaan yang masih perlu dibenahi. Tercatat lebih dari 10 poin catatan yang harus diperbaiki oleh kontraktor selama masa pemeliharaan.
Salah satu catatan utama berkaitan dengan pekerjaan penanaman rumput. Menurut Bayhaqie, posisi tanam rumput di beberapa titik seharusnya dibuat lebih tinggi atau membentuk gundukan, terutama di bagian tengah, agar air hujan tidak menggenang.
“Karena posisinya terbilang rendah, saat hujan akhirnya air tergenang. Ini yang menjadi catatan untuk segera diperbaiki,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan, saat pembukaan lapangan, pihaknya belum sempat memasang papan atau tulisan imbauan kepada masyarakat. Padahal, terdapat beberapa titik di kawasan CBS yang masih rentan terhadap kerusakan karena struktur bangunannya belum sepenuhnya kuat.
Sekain itu, terdapat pula beberapa item pekerjaan lain yang dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi. Seluruh catatan tersebut menjadi tanggung jawab kontraktor untuk diperbaiki selama masa pemeliharaan yang berlangsung selama enam bulan ke depan.
“Di masa pemeliharaan ini, kontraktor wajib melakukan perbaikan terhadap semua catatan yang telah kami sampaikan,” tegas Bayhaqie.
Ia pun mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif menjaga fasilitas Lapangan CBS Martapura. Menurutnya, peran masyarakat sangat penting agar kawasan tersebut tidak cepat rusak dan dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang.
“Kami mengimbau masyarakat agar sama-sama menjaga CBS ini, sehingga fasilitas yang sudah dibangun bisa bertahan lama dan dinikmati bersama,” pungkasnya.



