REDAKSI8.COM, BANJAR – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Banjar melalui Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama (SMP) mulai memperkuat tata kelola Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Lanjutan Jenjang SMP Tahun 2026. Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Petunjuk Teknis (Juknis) Dana BOSP Lanjutan yang digelar di Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (5/2/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh 162 peserta yang merupakan perwakilan SMP negeri dan swasta se-Kabupaten Banjar. Sosialisasi menjadi langkah strategis pemerintah daerah untuk memastikan satuan pendidikan memahami kebijakan terbaru pengelolaan Dana BOSP, sekaligus meminimalkan potensi kesalahan administrasi dan penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Dana BOSP selama ini menjadi salah satu instrumen utama pemerintah dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan, khususnya di tingkat SMP. Tidak hanya berfungsi sebagai penopang operasional sekolah, dana ini juga berperan penting dalam menjamin pemerataan akses dan peningkatan mutu pendidikan, terutama bagi sekolah dengan keterbatasan sumber daya.
Mewakili Kepala Disdik Kabupaten Banjar, Kepala Bidang Pembinaan SMP, Ajidin Nor, menegaskan bahwa Dana BOSP Lanjutan memiliki posisi strategis dalam sistem pendidikan nasional. Oleh karena itu, pengelolaannya tidak dapat dilakukan secara serampangan.
“Dana BOSP merupakan instrumen kebijakan strategis pemerintah dalam menjamin terselenggaranya layanan pendidikan yang bermutu, merata, dan berkeadilan. Dana ini bukan sekadar bantuan keuangan, melainkan amanah negara yang harus dikelola secara akuntabel, transparan, efektif, dan tepat sasaran,” ujarnya saat membuka kegiatan.
Ajidin menekankan bahwa sosialisasi juknis menjadi ruang penting untuk menyamakan persepsi antara pemerintah daerah dan satuan pendidikan. Keseragaman pemahaman dinilai krusial agar arah kebijakan pusat dapat diterjemahkan secara tepat di tingkat sekolah.
“Melalui forum ini, kita memastikan seluruh satuan pendidikan, khususnya SMP di Kabupaten Banjar, memahami secara utuh ketentuan, batasan, serta arah kebijakan penggunaan Dana BOSP Lanjutan. Kesalahan kecil dalam pemahaman bisa berdampak besar pada implementasi dan pertanggungjawaban,” lanjutnya.
Ia juga mengingatkan bahwa banyak persoalan pengelolaan dana pendidikan di daerah berawal dari lemahnya pemahaman terhadap petunjuk teknis. Karena itu, peserta didorong untuk aktif berdiskusi dan mengklarifikasi setiap ketentuan yang dinilai masih belum jelas.
“Lebih baik kita meluruskan di awal daripada menghadapi persoalan di kemudian hari. Dana ini harus memberi manfaat nyata bagi sekolah dan peserta didik, bukan justru menimbulkan masalah administratif,” tegas Ajidin.
Selain peran kepala sekolah dan pengelola dana, Ajidin juga menyoroti pentingnya fungsi pengawasan dan pendampingan. Ia mengajak para pengawas sekolah untuk hadir sebagai mitra yang konstruktif dan solutif, sehingga sekolah merasa terbantu, bukan terbebani, dalam mengelola Dana BOSP.
Untuk memperkuat pemahaman lintas aspek, Disdik Kabupaten Banjar menghadirkan narasumber dari BPMP Kalimantan Selatan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banjar, serta Inspektorat Kabupaten Banjar. Para narasumber menyampaikan materi terkait kebijakan terbaru Juknis Dana BOSP Lanjutan Tahun 2026, mulai dari perencanaan anggaran, pelaksanaan kegiatan, hingga mekanisme pertanggungjawaban keuangan.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Banjar berharap pengelolaan Dana BOSP Lanjutan Tahun 2026 tidak hanya tertib secara administrasi, tetapi juga berdampak langsung pada peningkatan mutu layanan pendidikan di tingkat SMP. Dengan pengelolaan yang tepat, Dana BOSP diharapkan mampu menjadi katalis peningkatan kualitas pembelajaran, sarana prasarana, serta layanan pendidikan yang lebih inklusif dan berkeadilan.



