REDAKSI8.COM, BANJAR – Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Banjar menggelar Forum Komunikasi Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) sebagai langkah strategis mempercepat fasilitasi perizinan pemanfaatan air irigasi bagi pelaku usaha perikanan budidaya, Senin (2/2/2026), di Guest House Sultan Sulaiman, Martapura.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menata pemanfaatan sumber daya air secara tertib, legal, dan berkelanjutan, khususnya bagi usaha kolam ikan yang memanfaatkan jaringan irigasi.
Forum dibuka oleh Kepala DKPP Kabupaten Banjar Sipliasyah Hartani yang diwakili Kepala Bidang Perikanan Budidaya DKPP Banjar, Bandi Chairullah, serta dihadiri para pemangku kepentingan sektor sumber daya air, penyuluh perikanan, aparatur desa, dan ketua serta anggota Pokdakan se-Kabupaten Banjar.
Target Usulan ke Kementerian PUPR Sebelum 23 Februari 2026
Bandi Chairullah menjelaskan, forum komunikasi ini merupakan tindak lanjut rapat koordinasi lintas sektor dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) sebagai bagian dari percepatan proses perizinan pemanfaatan air irigasi.
“Melalui forum ini, kita menyepakati percepatan fasilitasi perizinan penggunaan air irigasi bagi pelaku usaha kolam yang memanfaatkan jaringan irigasi. Targetnya, seluruh berkas dapat direkap dan diusulkan ke Kementerian PUPR melalui BWS paling lambat 23 Februari 2026,” jelas Bandi.

Ia mengungkapkan, sebagian Pokdakan sebenarnya telah mengantongi izin, namun masih terdapat kelompok yang perlu dilengkapi administrasinya agar seluruh pemanfaatan air irigasi memiliki legalitas yang jelas.
Bandi menegaskan, kewajiban perizinan ini mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2023 dan Permen PUPR Nomor 2 Tahun 2024, yang mengatur pemanfaatan air irigasi oleh pelaku usaha, termasuk sektor perikanan budidaya.
“Legalitas ini penting, bukan hanya untuk kepastian hukum, tetapi juga untuk menjaga keseimbangan pemanfaatan air antar sektor,” ujarnya.
Saat ini, DKPP Banjar mencatat terdapat sekitar 99 Pokdakan. Namun, tidak seluruhnya menggunakan air irigasi. Sebagian kelompok memanfaatkan air dari Sungai Riam Kanan, sehingga perlu dilakukan pemilahan dan klasterisasi data.
Dalam forum tersebut, DKPP Banjar juga memaparkan rencana klasterisasi wilayah Pokdakan, di antaranya di Kecamatan Karang Intan, Martapura Barat, Martapura, Sungai Tabuk, dan wilayah lainnya.
Langkah ini dinilai penting karena persyaratan perizinan cukup teknis, meliputi layout lokasi kolam, foto udara, titik koordinat, serta dokumen pendukung lainnya yang membutuhkan waktu dan pendampingan.
“Dengan kegiatan ini, kita kumpulkan semua pihak, mulai dari pemerintah desa, penyuluh perikanan, hingga ketua Pokdakan, agar proses pengumpulan persyaratan bisa dipercepat dan lebih terkoordinasi,” jelasnya.
Melalui forum komunikasi ini, Pemkab Banjar berharap terbangun kesamaan pemahaman dan sinergi kuat antara pemerintah dan Pokdakan, sehingga kendala teknis maupun administratif di lapangan dapat segera diidentifikasi dan diselesaikan.
“Percepatan perizinan ini diharapkan mampu meningkatkan produktivitas perikanan budidaya, memperkuat ketahanan pangan daerah, serta pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Banjar,” pungkas Bandi.



