REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Aktivitas pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu Jalan Jati, Kelurahan Kemuning, Kota Banjarbaru, menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru.
Fenomena tersebut dinilai sebagai dampak dari persoalan serius dalam pengelolaan Pasar Bauntung yang belum tertangani secara optimal.

Anggota Komisi II DPRD Kota Banjarbaru, Nurkhalis Anshari menyebut, berpindahnya pedagang dari Pasar Bauntung ke kawasan pasar lama di Jalan Jati bukan persoalan baru dan harus menjadi perhatian khusus Pemerintah Daerah (Pemda).
“Fenomena berpindahnya pedagang dari Pasar Bauntung ke Jalan Jati pasar lama itu harus menjadi atensi khusus. Ini bukan persoalan baru, tapi sudah berlangsung bertahun-tahun dan perlu dievaluasi secara menyeluruh,” ujarnya, Kamis (29/1/26).
Menurut Nurkhalis, keputusan para pedagang untuk meninggalkan pasar tradisional dan berjualan di bahu jalan merupakan indikator adanya masalah mendasar dalam tata kelola pasar.
“Kalau pedagang memilih meninggalkan pasar tradisional yang seharusnya layak, lalu berjualan di bahu jalan yang jelas tidak semestinya, itu menjadi sinyal kuat adanya persoalan serius dalam pengelolaan pasar,” katanya.
Ia menegaskan, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berkaitan langsung dengan keberlangsungan ekonomi masyarakat.
“Permasalahan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, karena menyangkut hajat hidup orang banyak dan keberlangsungan ekonomi kerakyatan,” tegasnya.
Komisi II DPRD Banjarbaru, lanjut Nurkhalis akan terus mendorong organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk segera melakukan evaluasi total terhadap pengelolaan Pasar Bauntung, termasuk pelayanan dan kebijakan yang diterapkan selama ini.
“Kami di Komisi II mendorong SKPD terkait untuk melakukan evaluasi total, mulai dari pengelolaan pasar, kenyamanan, fasilitas, hingga kebijakan retribusi yang selama ini dikeluhkan pedagang,” ucapnya.
Ia pun menekankan, penanganan PKL tidak bisa hanya dilakukan melalui penertiban semata, melainkan harus disertai solusi konkret agar pedagang tetap memiliki ruang usaha yang layak.
“Penanganannya tidak bisa hanya dengan penertiban. Pemerintah harus memastikan pedagang tetap bisa berjualan dengan layak, sekaligus mengembalikan fungsi pasar tradisional sebagaimana mestinya,” jelasnya.
Selain itu, pendekatan persuasif dinilai penting agar penataan PKL tidak memicu persoalan sosial baru di tengah masyarakat.
Dengan harapan Pemerintah Kota segera mengambil langkah kongkret dan terukur agar penetapan PKL berjalan seimbang, fungsi pasar tradisional kembali optimal, serta terciptanya kenyamanan bagi pedagang dan masyarakat Banjarbaru.
“Pendekatan persuasif itu penting, agar tidak menimbulkan masalah baru, baik bagi pedagang, warga sekitar, maupun pengguna jalan,” pungkasnya.



