REDAKSI8.COM, BANJAR – Pemerintah Kabupaten Banjar terus memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa agar lebih efektif, efisien, serta akuntabel. Melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah, Pemkab Banjar menggelar kegiatan Reviu Perencanaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun Anggaran 2026 di Hotel Roditha, Banjarbaru, Kamis (29/1/2026) pagi.
Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar, H Yudi Andrea, yang menekankan bahwa perencanaan merupakan fondasi utama dalam menentukan keberhasilan pembangunan daerah dan kualitas pelayanan publik.
Menurut Yudi, pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak sekadar persoalan belanja anggaran, melainkan instrumen strategis yang berpengaruh langsung terhadap efektivitas program pembangunan. Oleh karena itu, perencanaan yang matang menjadi kunci utama agar anggaran daerah dapat dialokasikan secara tepat sasaran.
“Dasar hukumnya sudah sangat jelas, yakni Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, terakhir melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Regulasi ini memberikan rambu-rambu yang tegas untuk mewujudkan pengadaan yang berkualitas,” ujar Yudi Andrea dalam sambutannya.
Namun demikian, Yudi tidak menampik bahwa dalam praktiknya masih terdapat sejumlah tantangan yang perlu dibenahi. Mulai dari kualitas perencanaan yang belum optimal, perbedaan pemahaman teknis di antara pelaksana kegiatan, hingga perlunya peningkatan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip pengadaan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

“Kegiatan reviu ini merupakan langkah proaktif untuk mengidentifikasi dan mengatasi berbagai tantangan tersebut sejak dini, sebelum masuk ke tahap pelaksanaan kegiatan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yudi Andrea menegaskan bahwa Rencana Umum Pengadaan (RUP) kini telah berevolusi menjadi instrumen penting dalam mendukung transformasi digital pemerintahan sekaligus memperkuat akuntabilitas publik. Penginputan RUP yang tepat, akurat, dan tepat waktu melalui Sistem Informasi RUP bukan lagi sekadar kewajiban administratif.
“Ini adalah investasi bagi reputasi dan kinerja bersama. RUP yang berkualitas akan mencerminkan tata kelola pemerintahan yang baik,” tegasnya.
Dalam menentukan kualitas RUP, Yudi menyebutkan terdapat dua indikator utama yang menjadi perhatian. Pertama, Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) yang pada tahun 2025 menunjukkan capaian positif bagi Kabupaten Banjar. Kedua, Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berfungsi sebagai mekanisme pengawasan pencegahan korupsi secara konstruktif.
Ia berharap, melalui kegiatan reviu ini, risiko pelaksanaan pengadaan dapat diminimalkan, potensi pemborosan anggaran dapat dihindari, serta target pembangunan daerah Kabupaten Banjar dapat dicapai lebih cepat dan optimal.
Kegiatan Reviu Perencanaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun Anggaran 2026 ini diikuti oleh perwakilan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari seluruh badan, dinas, rumah sakit, serta kecamatan se-Kabupaten Banjar. Turut terlibat pula Tim Reviu dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) sebagai bagian dari upaya penguatan pengawasan dan peningkatan kualitas perencanaan pengadaan.


