Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Banjar, H. Agus Maulana, didampingi Wakil Ketua DPRD H. Irwan Bora, Akhmad Rizanie Anshari, dan KH. Ali Murtado. Rapat dihadiri para anggota DPRD, unsur Pemerintah Kabupaten Banjar, serta undangan lainnya.
Melalui rapat ini, DPRD dan pemerintah daerah menyepakati adanya penambahan jumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas yang akan dibahas sepanjang tahun 2026. Perubahan Propemperda ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap sejumlah perda yang belum rampung pada tahun anggaran sebelumnya.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banjar, M. Zaini, S.Pd.I., M.Pd., menjelaskan bahwa perubahan Propemperda 2026 tidak terlepas dari adanya tujuh Raperda yang belum selesai dibahas pada tahun 2025.
“Pada 2025 terdapat tujuh perda yang belum selesai. Empat di antaranya memang dibahas di akhir tahun, sementara tiga lainnya sudah melalui fasilitasi Gubernur. Namun saat itu proses registrasi elektroniknya tertutup, sehingga secara administrasi harus bergeser ke 2026,” ungkap Zaini.
Ia menegaskan, sesuai ketentuan, Raperda yang “luncur” ke tahun berikutnya tidak dapat dibahas apabila belum tercantum dalam Propemperda. Oleh karena itu, ketujuh Raperda tersebut kemudian dimasukkan kembali ke dalam Propemperda 2026 sebagai tambahan.
Selain tujuh Raperda lanjutan, DPRD Kabupaten Banjar juga mengusulkan 13 Raperda baru untuk tahun 2026. Dengan demikian, total Raperda yang masuk dalam Propemperda 2026 berjumlah 20 Raperda.
“Awalnya ada 13 usulan Raperda, ditambah tujuh Raperda lanjutan dari 2025. Jadi totalnya menjadi 20 Raperda yang akan kita targetkan untuk diselesaikan,” jelasnya.
Zaini mengakui bahwa dalam pelaksanaan pembahasan perda, terdapat sejumlah faktor yang kerap menyebabkan keterlambatan. Beberapa di antaranya karena kompleksitas materi, pembahasan yang berlangsung di akhir tahun, hingga adanya penambahan Raperda di tengah perjalanan.
“Contohnya perda terkait persampahan, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta penyertaan modal PD Pasar yang pembahasannya cukup panjang dan membutuhkan kehati-hatian,” katanya.
Meski demikian, Bapemperda DPRD Kabupaten Banjar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan seluruh pembahasan Raperda yang telah ditetapkan. Menurut Zaini, penyelesaian perda merupakan salah satu indikator penting dalam mengukur kinerja DPRD.
“Bagi kami di Bapemperda, penyelesaian perda ini adalah bagian dari ukuran kinerja dewan. Ketika perda tidak selesai, seolah-olah kinerja dewan juga tidak selesai. Karena itu, saya selalu menekankan agar pembahasan dipercepat dan tidak ditunda-tunda,” tegasnya.
Ia pun optimistis seluruh Raperda dalam Propemperda 2026 dapat diselesaikan hingga akhir tahun, dengan dorongan kerja yang lebih intensif dibanding tahun sebelumnya.
“Target kami, di akhir tahun semuanya sudah clear. Tahun ini harus lebih ‘ngebut’, supaya tidak ada lagi perda yang tertinggal,” pungkasnya.
Dengan disepakatinya perubahan Propemperda 2026 ini, DPRD Kabupaten Banjar berharap proses legislasi daerah dapat berjalan lebih efektif, terencana, dan memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.



