REDAKSI8.COM, BANJAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda persetujuan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Banjar tersebut digelar pada Selasa (27/1/2026) dan menghasilkan kesepakatan penambahan jumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) prioritas.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Banjar, H. Agus Maulana, didampingi Wakil Ketua DPRD H. Irwan Bora, Akhmad Rizanie Anshari, dan KH. Ali Murtado. Turut hadir pula para anggota DPRD, unsur pemerintah daerah, serta undangan lainnya.
Agenda rapat diawali dengan pembacaan Laporan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Banjar Tahun 2026 oleh juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Muhammad Ali Syahbana, S.Sos.
Dalam laporannya, Muhammad Ali Syahbana menjelaskan bahwa terjadi penambahan signifikan jumlah Raperda yang masuk dalam Propemperda Tahun 2026. Jika pada tahun sebelumnya Propemperda hanya memuat 13 Raperda, maka pada tahun 2026 jumlah tersebut meningkat menjadi 20 Raperda.
“Sebanyak 20 Raperda tersebut telah ditetapkan sebagai daftar prioritas Propemperda Tahun 2026, yang terdiri dari 4 Raperda usul inisiatif DPRD Kabupaten Banjar dan 16 Raperda usulan dari Pemerintah Kabupaten Banjar,” jelasnya di hadapan peserta rapat paripurna.
Penambahan jumlah Raperda ini, lanjutnya, mencerminkan meningkatnya kebutuhan regulasi daerah untuk menjawab dinamika pembangunan, pelayanan publik, serta tata kelola pemerintahan di Kabupaten Banjar. Bapemperda bersama DPRD dan pemerintah daerah diharapkan dapat mengawal pembahasan seluruh Raperda agar berjalan efektif dan tepat waktu.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Banjar H. Agus Maulana dalam penyampaiannya juga menginformasikan bahwa agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD terhadap sejumlah Raperda belum dapat dilaksanakan pada rapat paripurna tersebut.
“Pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Pengelolaan Sampah, Sistem Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, serta Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) akan dijadwalkan kembali, karena pembahasan terhadap Raperda tersebut masih belum selesai,” ujar Agus Maulana.
Ia menegaskan DPRD Kabupaten Banjar berkomitmen untuk memastikan setiap Raperda dibahas secara komprehensif dan matang, agar regulasi yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Dengan disepakatinya perubahan Propemperda Tahun 2026 ini, DPRD Kabupaten Banjar bersama Pemerintah Kabupaten Banjar diharapkan mampu memperkuat landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di daerah.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Banjar, H. Agus Maulana, didampingi Wakil Ketua DPRD H. Irwan Bora, Akhmad Rizanie Anshari, dan KH. Ali Murtado. Turut hadir pula para anggota DPRD, unsur pemerintah daerah, serta undangan lainnya.
Agenda rapat diawali dengan pembacaan Laporan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Banjar Tahun 2026 oleh juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Muhammad Ali Syahbana, S.Sos.
Dalam laporannya, Muhammad Ali Syahbana menjelaskan bahwa terjadi penambahan signifikan jumlah Raperda yang masuk dalam Propemperda Tahun 2026. Jika pada tahun sebelumnya Propemperda hanya memuat 13 Raperda, maka pada tahun 2026 jumlah tersebut meningkat menjadi 20 Raperda.
“Sebanyak 20 Raperda tersebut telah ditetapkan sebagai daftar prioritas Propemperda Tahun 2026, yang terdiri dari 4 Raperda usul inisiatif DPRD Kabupaten Banjar dan 16 Raperda usulan dari Pemerintah Kabupaten Banjar,” jelasnya di hadapan peserta rapat paripurna.
Penambahan jumlah Raperda ini, lanjutnya, mencerminkan meningkatnya kebutuhan regulasi daerah untuk menjawab dinamika pembangunan, pelayanan publik, serta tata kelola pemerintahan di Kabupaten Banjar. Bapemperda bersama DPRD dan pemerintah daerah diharapkan dapat mengawal pembahasan seluruh Raperda agar berjalan efektif dan tepat waktu.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Banjar H. Agus Maulana dalam penyampaiannya juga menginformasikan bahwa agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD terhadap sejumlah Raperda belum dapat dilaksanakan pada rapat paripurna tersebut.
“Pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Pengelolaan Sampah, Sistem Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, serta Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) akan dijadwalkan kembali, karena pembahasan terhadap Raperda tersebut masih belum selesai,” ujar Agus Maulana.
Ia menegaskan DPRD Kabupaten Banjar berkomitmen untuk memastikan setiap Raperda dibahas secara komprehensif dan matang, agar regulasi yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Dengan disepakatinya perubahan Propemperda Tahun 2026 ini, DPRD Kabupaten Banjar bersama Pemerintah Kabupaten Banjar diharapkan mampu memperkuat landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di daerah.



