REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarbaru menindaklanjuti laporan warga Jalan Kurnia terkait dugaan pencemaran limbah cair dari dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Landasan Ulin Utara 2.
Tim Pengawasan Penegakan Hukum Lingkungan DLH Banjarbaru turun langsung ke lokasi dapur MBG untuk melakukan pemeriksaan lapangan pada Selasa (27/1/26) pagi.

Kepala Seksi Pengawasan Penegakan Hukum Lingkungan DLH Banjarbaru, Akhmad Arie Wiiaya Abdur menjelaskan, pembuangan limbah cair pada prinsipnya diperbolehkan, namun wajib memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan sesuai regulasi yang berlaku.
“Harus ada IPAL dan ada pengujian lab. Kalau pengujian lab bagus hasilnya itu boleh dibuang ke selokan,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, tim DLH menemukan bahwa dapur SPPG tersebut belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai.
“Bisa dibilang itu bypass dari pencucian ompreng langsung lari ke selokan,” ucapnya.
Meski demikian, pemilik dapur dinilai kooperatif dan mengakui masih ada kewajiban lingkungan yang belum dipenuhi, termasuk dokumen Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
“Beliau tadi kooperatif akan mengurus, namanya dokumen lingkungan seperti SPPL, karena ternyata belum menggunakan,” jelasnya.
Selain itu, pihak dapur juga meminta arahan teknis terkait pembangunan IPAL. DLH Banjarbaru pun meminta agar IPAL segera dibangun dalam waktu dekat guna mencegah pencemaran dan gangguan lingkungan sekitar.
“Sementara lisan dulu, kalau dalam 1-2 hari tidak ada tindakan kita akan mengeluarkan surat peringatan, tapi karena pemiliknya langsung datang bersifat kooperatif dan beliau mau langsung melakukan perubahan fisik dalam membuat IPAL,” tutupnya.



