REDAKSI8.COM, SURAKARTA — Kepolisian Resor Kota Surakarta mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi dengan barang bukti sabu seberat 1,05 kilogram.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat orang tersangka yang diketahui merupakan residivis berbagai kasus pidana.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah kos yang berlokasi di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Surakarta, pada Minggu (18/1/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polresta Surakarta melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Surakarta, Kompol Arfian Rizki Dwi Wibowo, mengatakan dari penggerebekan awal, polisi mengamankan tiga orang tersangka berinisial MSR, ACW, dan AH.
Dari tangan ketiganya, petugas menyita sabu seberat sekitar satu ons yang telah dikemas dalam beberapa plastik klip siap edar.
Pengembangan dari penangkapan tersebut membawa polisi kepada satu tersangka lainnya berinisial YMP yang berdomisili di Kabupaten Boyolali.
Berdasarkan keterangan para tersangka, penyidik kemudian menemukan adanya sabu lain yang disembunyikan di halaman rumah orang tua salah satu tersangka.
Penggeledahan lanjutan dilakukan pada Senin (19/1/2026).
Di lokasi tersebut, petugas menemukan sebuah toples yang ditanam di dalam tanah.
Di dalamnya terdapat sembilan paket sabu dengan berat masing-masing sekitar satu ons.
“Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 1.050 gram,” kata Kompol Arfian.
Lebih lanjut, polisi mengungkap narkotika tersebut berasal dari Jakarta dan dibawa ke Surakarta menggunakan transportasi bus sekitar satu pekan sebelum pengungkapan.
Sabu seberat dua kilogram itu kemudian dibagi menjadi 20 paket, sebagian telah diedarkan, satu paket digunakan oleh tersangka, sementara sisanya disembunyikan.
Dalam kasus ini, tiga tersangka berperan sebagai kurir dan satu tersangka sebagai pengguna. Para kurir diketahui menerima upah sebesar Rp12 juta.
Keempat tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.



