REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Kepolisian Resor (Polres) KotaBanjarbaru berhasil mengungkap kasus pencurian bollard besi trotoar di Jalan Panglima Batur, Banjarbaru.
Seorang pelaku berinisial AS, warga Martapura, Kabupaten Banjar, berhasil diringkus setelah dilakukan penyelidikan intensif.

Kasus pencurian tersebut sebelumnya dilaporkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarbaru, dengan waktu kejadian berlangsung sejak November 2025 hingga Januari 2026.
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda menyebutkan, tersangka AS telah ditetapkan sebagai pelaku pencurian puluhan bollard yang berfungsi sebagai pembatas kendaraan di trotoar kawasan Panglima Batur.
“Tersangka telah melanggar pasal 77 ayat (1) huruf F KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dengan denda sekitar Rp500 juta,” ucapnya saat memimpin pers rilis kasus di Mapolsek Banjarbaru Utara, Rabu (14/01/26).
Ia menjelaskan, jumlah bollard yang dilaporkan hilang mencapai 91 buah. Dimana aksi pencurian tersebut tidak dilakukan seorang diri, melainkan bersama satu orang rekannya.
“Dia bersama dengan rekannya salah satu yang
menurut pengakuan dari tersangka adalah
saudara R, saat ini masih statusnya DPO, dan kami akan kembangkan kemungkinan dari tersangka lain,” jelasnya.
Modus operandi yang digunakan pelaku terbilang sederhana namun efektif. Bollard yang tertanam di trotoar itu dilepaskan menggunakan batu besar dengan cara dipukul hingga miring, lalu dicabut secara manual.
“Pelaku mencabut dan membawa bollard curian menggunakan motor Revo warna biru dengan nomor polisi DA 6753 BJ,” sebutnya.
Pius juga menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melancarkan aksinya secara bertahap pada jam-jam sepi dini hari.
Kemudian, barang hasil curian tersebut dijual ke pengepul barang rongsokan di kawasan Jalan Trikora, Banjarbaru.
“Di antara jam 2, 3, 4 hingga 5 pagi, kemudian dia menyicil melakukan pencurian. Menurut keterangan pelaku juga bollard ini mengandung aluminium, saat dijual satu kilonya itu bernilai Rp18 ribu,” terangnya.
Selain tersangka utama, pihak kepolisian juga telah memproses penadah barang hasil curian, meski tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan tertentu sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Dan itu masih sesuai aturan hukum. Tapi prosesnya tetap berjalan, mudah-mudahan untuk pelaku-pelaku lain bisa kami ungkap,” tutupnya.



