REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Warga yang bermukim di kawasan Jalan Sidomulyo I Rukun Tetangga (RT) 02 dan RT 03 Rukun Warga (RW) 01, Kelurahan Guntung Payung, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru mengajukan pengaduan serta permohonan perlindungan hukum atas sengketa lahan yang mereka hadapi dengan pihak Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Warga meminta tanah yang telah mereka tempati dan kuasai selama puluhan tahun tidak digusur.

Salah satu warga Zuki Waluyo, menyampaikan kekecewaan terhadap proses hukum yang telah berjalan.
“Kami sebagai simbol menutup mata ini karena di pengadilan, bukti-bukti kami tidak dilihat hakim, padahal bukti yang kami miliki itu nyata,” ujarnya usai menyuarakan aspirasinya, Senin (5/01/26).
Tanah yang disengketakan merupakan lahan yang dibeli warga sejak tahun 1972 dan telah memiliki surat alas hak yang jelas.
“Sementara itu, klaim TNI didasarkan pada surat penyerahan hak tahun 1966 dengan luas sekitar 3,6 hektare,” ucapnya.
Menurutnya, terdapat perbedaan batas lahan antara surat milik TNI dengan lokasi tanah yang di tempati warga.
“Surat dari TNI menyebutkan batas timur Brimob dan batas barat TNI AD. Yang disengketakan itu ke arah utara. Jadi intinya, batas di surat TNI itu berbeda dengan lokasi tanah kami,” jelasnya.
Atas dasar itu, warga meminta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjarbaru dapat memfasilitasi penyelesaian sengketa dan memberikan perlindungan agar mereka tidak digusur dari tempat tinggalnya.
Hal senada disampaikan Ketua Koordinator Aksi, Muchrysman, jika penggusuran tetap dilakukan, warga berpotensi kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian.
“Kalau sampai digusur, kami bisa menjadi pendatang baru sebagai gelandangan atau pengemis. Ini sangat riskan dan sangat menyakitkan, apalagi kami sudah hidup damai dan tentram di sini,” tegasnya.
Di sisi lain, warga memiliki alas hak yang sah dan autentik, serta telah menjalankan kewajiban sebagai warga negara dengan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada Pemerintah Kota (Pemkot).
“Sudah bayar pajak, tanah tersebut telah dikuasai dan ditempati secara berturut-turut tanpa gejolak sejak puluhan tahun lalu,” tuturnya.
Ia menguraikan, sengketa itu telah bergulir sejak 2013, dengan beberapa putusan pengadilan pada 2015, 2016 dan 2019 yang menyatakan lahan tersebut milik TNI.
Namun, rencana penggusuran disebut akan dilakukan pada Tahun 2025.
“Kami meminta pengadilan bisa memberikan solusi terbaik. Alas hak kami sah dan dikeluarkan oleh pihak berwenang, bukan surat rekayasa,” katanya.
Muchrysman menjelaskan, pengajuan klaim oleh pihak militer menggunakan kwitansi dengan batas wilayah .
“Yang mencakup Jalan Sidomulyo II di utara, Jalan Ahmad Yani di selatan, tanah Brimob di timur, dan tanah TNI di barat,” bebernya.
Sehingga menurutnya tidak seharusnya masuk dalam objek sengketa yang diklaim sepenuhnya milik TNI.
“Sementara tanah kita adalah di tengah-tengah ataupun di pinggir daripada berbatasan tanah TNI dengan tanah masyarakat,” imbuhnya.
Terkait isu jual beli lahan, warga pernah menerima surat dari Detasemen Sipil dan Hukum (Densifur) 8 yang menyatakan tanah di sebelah kanan rumah sakit tidak boleh diperjualbelikan
“Karena akan dibangun rumah sakit sehingga suatu waktu rumah sakit itu akan diperbesar sesuai dengan rencana,” terangnya.
Demikian, warga berharap adanya perlindungan hukum dan solusi yang adil supaya mereka tidak kehilangan tempat tinggal yang telah ditempati selama puluhan tahun itu.
“Sementara, total warga yang bermukim di wilayah ini ada 32 Kepala Keluarga (KK), dan jumlah KK yang memiliki surat-urat ada 16 KK,” tuntasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera mengatakan, pihaknya telah mendengarkan langsung aspirasi warga beserta bukti-bukti pendukung yang disampaikan.
“Hari ini kami menerima kehadiran warga Sidomulyo I, Guntung Payung, terkait aspirasi mereka atas adanya sengketa lahan masyarakat dengan pihak TNI,” ujarnya usai audiensi bersama masyarakat Sidomulyo I di Aula Linggangan DPRD Banjarbaru.
Menurut Rizky, berdasarkan informasi dan dokumen versi warga yang diterima DPRD, persoalan tersebut masih memiliki ruang untuk ditindaklanjuti dan diperjuangkan.
Dengan harapan, rencana eksekusi lahan yang disebut akan dilakukan dalam waktu dekat dapat ditunda hingga ditemukan solusi terbaik.
“Warga juga menyampaikan adanya kemungkinan pelaksanaan eksekusi dalam waktu dekat. Ini yang masih kita harapkan agar putusan tersebut bisa ditunda dulu, sampai kita mencarikan solusi terbaik terhadap persoalan yang sedang terjadi di masyarakat,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, salah satu kendala dalam sengketa tersebut adalah adanya perbedaan objek perkara dan perbedaan lokus lahan yang disengketakan dalam beberapa putusan yang telah ada.
“Tadi kita lihat sendiri, objek sengketanya ini berbeda-beda. Ini yang sedang kita carikan kepastian dan validasinya, mana yang sebenarnya dipermasalahkan,” jelasnya.
Selain itu, DPRD Banjarbaru juga akan melakukan koordinasi dan komunikasi lanjutan dengan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk menyamakan pandangan serta mencari jalan keluar yang paling tepat.
“Kita akan koordinasi lagi dengan Forkopimda agar ada kesepakatan yang bisa diambil dan kemudian disinkronkan kembali dengan masyarakat,” ucapnya.
Rizky menilai seluruh tahapan dan proses harus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga tidak terjadi kecurangan.
Oleh karena itu, DPRD akan bekerja sesuai dengan kewenangan yang dimiliki dan berupaya memperjuangkan hak-hak warga yang telah menyampaikan aspirasi secara resmi kepada lembaga legislatif.
“Diharapkan tidak terjadi kecurangan, prosesnya ini sedang masuk di peradilan. Kami bekerja sesuai kewenangan dan memperjuangkan apa yang menjadi hak warga, kami akan coba merembuk dan berdiskusi dan mencari solusi terbaiknya,” tegasnya.
Terkait adanya kekhawatiran warga soal intimidasi, DPRD Banjarbaru meminta masyarakat untuk menempuh jalur hukum jika menemukan tindakan yang tidak diharapkan.
“Kalau memang ada upaya-upaya yang tidak diharapkan terjadi kepada masyarakat segera melapor ke pihak kepolisian,” tuntasnya.

