REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Sebanyak 6.807 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang tersebar di 13 Kabupaten dan Kota di Kalimantan Selatan (Kalsel) menerima remisi dalam peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Minggu (17/8/25).

Bahkan di antaranya langsung bebas menghirup udara luar. Dimana pemberian remisi hanya diberikan kepada narapidana dan anak yang berkelakuan baik serta mengikuti program pembinaan.
Setidaknya ada 6.780 narapidana bersama 27 anak binaan dinyatakan memenuhi syarat pengurangan masa pidana dari ribuan WBP tersebut.

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2020,” sebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Kalsel, Mulyadi saat diwawancarai.
Dari data Kantor Wilayah Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kanwil) Kalsel, saat ini terdapat 9.304 penghuni Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di daerah dengan rincian 8.167 narapidana dan 1.137 tahanan.
Sedangkan berdasarkan rincian penerima, sebanyak 6.638 narapidana memperoleh Remisi Umum I (RUI) berupa pengurangan masa tahanan antara 1 hingga 6 bulan.
“Kemudian 142 orang lainnya menerima Remisi Umum II (RUII) yang berpotensi langsung bebas, dengan rincian 74 orang WBP langsung bebas, dan 68 orang WBP masih menjalani hukuman denda atau subsider,” jelasnya.
Adapun besaran remisi terbanyak diterima 1.827 narapidana dengan pengurangan tiga bulan, disusul 1.351 orang dua bulan, dan 1.451 orang empat bulan.
Namun, masih ada 2.475 narapidana dan anak binaan yang tidak memenuhi syarat mendapatkan remisi tahun ini dengan berbagai alasan.
“Seperti antara lain masih menjalani hukuman disiplin, belum cukup masa pidana, atau sedang menjalani pidana pengganti denda,” ucapnya.
Jika dilihat dari jenis tindak pidana, penerima remisi didominasi kasus narkotika sebanyak 4.700 orang, kemudian pidana umum 2.032 orang, serta 48 orang dari kasus korupsi.
Meski begitu, Ia berpesan kepada WBP yang memperoleh remisi agar tidak lagi mengulangi perbuatan yang dapat menjerumuskan pada tindak pidana.
“Remisi ini tidak hanya sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik warga binaan, tetapi juga motivasi agar mereka terus aktif mengikuti pembinaan hingga siap kembali ke masyarakat,” tuntasnya.