REDAKSI8.COM, BANJAR – Menjadi kepala desa bukan sekadar menduduki jabatan, tetapi juga memikul tanggung jawab besar dalam melayani masyarakat, mengelola anggaran, serta memastikan pembangunan desa berjalan sesuai kebutuhan warga. Karena itu, sebanyak 26 pambakal atau kepala desa di Kabupaten Banjar mengikuti Pelatihan Awal Masa Jabatan Tahun 2026 untuk memperkuat pemahaman tentang pemerintahan desa, tata kelola administrasi, hingga akuntabilitas pembangunan.
Pelatihan yang berlangsung selama empat hari, 13–16 Oktober 2026, tersebut digelar di Hotel Tree Park, Kertak Hanyar. Kegiatan dibuka oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Banjar, Rakhmat Dhany, yang membacakan sambutan tertulis Bupati Banjar, Rabu (13/10/2026).
Pelatihan ini menjadi tahapan penting bagi para pambakal yang baru dilantik agar dapat menjalankan pemerintahan desa secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Para peserta juga dibekali pemahaman mengenai tugas pokok, fungsi, kewenangan, kewajiban, serta tanggung jawab sebagai pemimpin di tingkat desa.
Dalam sambutan Bupati Banjar yang dibacakannya, Rakhmat Dhany menegaskan bahwa pelantikan kepala desa hanyalah awal dari perjalanan pengabdian kepada masyarakat. Tantangan sesungguhnya justru dimulai ketika para pambakal menjalankan tugas dan menghadapi berbagai persoalan warga di lapangan.
Menurutnya, kepercayaan masyarakat tidak cukup dijawab dengan janji saat pemilihan. Kepercayaan tersebut harus diwujudkan melalui kinerja nyata, pelayanan yang baik, serta kebijakan yang memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat desa.
“Pelantikan kemarin barulah langkah awal sebuah pengabdian. Pada akhirnya, kinerja nyata dan dedikasi di lapanganlah yang akan menentukan besarnya kepercayaan masyarakat. Jadilah kepala desa yang berintegritas, taat aturan, tertib administrasi, transparan, akuntabel, responsif dan inovatif,” ujarnya.
Pesan tersebut menegaskan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Seorang pambakal tidak hanya dituntut mampu menjalankan roda pemerintahan, tetapi juga harus memastikan setiap kebijakan dan program pembangunan dilaksanakan sesuai ketentuan.
Tertib administrasi, misalnya, menjadi bagian penting untuk memastikan kegiatan pemerintahan dan penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan. Sementara transparansi dan akuntabilitas diperlukan agar masyarakat mengetahui arah pembangunan serta penggunaan sumber daya desa.
Di sisi lain, sikap responsif dan inovatif juga diperlukan agar pemerintah desa mampu menyesuaikan program dengan kebutuhan masyarakat, mulai dari pelayanan administrasi, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, hingga peningkatan kesejahteraan warga.
Perhatian khusus juga diberikan kepada 20 pambakal yang terpilih melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak. Mereka diingatkan agar tidak lagi terjebak dalam perbedaan pilihan politik setelah kontestasi berakhir.
Rakhmat Dhany menekankan bahwa setelah terpilih, seorang pambakal harus menjadi pemimpin bagi seluruh masyarakat, bukan hanya bagi warga yang mendukungnya saat pemilihan.
Perbedaan pilihan yang terjadi selama proses demokrasi di tingkat desa diharapkan tidak menjadi penghalang bagi persatuan dan kerja sama dalam membangun desa.
“Kontestasi telah usai. Tinggalkan segala perbedaan pilihan politik, rangkul seluruh elemen masyarakat, dan jadilah pambakal yang mengayomi seluruh warga tanpa pandang bulu,” tuturnya.
Pesan ini menjadi penting karena keberhasilan pembangunan desa tidak dapat hanya bertumpu pada pemerintah desa. Dukungan masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, pemuda, kelompok perempuan, pelaku usaha, serta berbagai unsur lainnya turut menentukan keberhasilan program pembangunan.
Dengan merangkul seluruh elemen masyarakat, pemerintah desa diharapkan mampu membangun komunikasi yang terbuka, menyerap aspirasi warga, dan menentukan prioritas pembangunan berdasarkan kebutuhan bersama.
Pendekatan tersebut juga diharapkan dapat mencegah perbedaan politik berkembang menjadi persoalan berkepanjangan yang menghambat pelayanan publik maupun pelaksanaan program desa.
Sementara itu, enam pambakal yang berasal dari mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW) mendapat penekanan berbeda. Mereka diminta memastikan kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan serta melanjutkan program pembangunan yang telah berjalan dengan baik.
Bagi kepala desa hasil PAW, kesinambungan menjadi hal penting agar pergantian kepemimpinan tidak menyebabkan terhentinya pelayanan masyarakat atau terganggunya program prioritas yang sedang dilaksanakan.
Dengan demikian, baik kepala desa hasil Pilkades serentak maupun PAW memiliki tanggung jawab yang sama untuk menjaga stabilitas pemerintahan, meningkatkan pelayanan, dan mendorong kemajuan desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banjar, Muhammad Hafizh Anshari, menjelaskan bahwa pelatihan tersebut diikuti 26 peserta, terdiri atas 20 pambakal hasil Pilkades serentak dan enam pambakal hasil PAW.
Menurutnya, materi pelatihan disusun untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada para kepala desa, baik dari sisi teori maupun penerapan dalam penyelenggaraan pemerintahan sehari-hari.
Kegiatan ini menghadirkan empat narasumber yang berasal dari kalangan akademisi, tenaga ahli atau pendamping desa, Inspektorat, serta Kepolisian Resor (Polres).
Masing-masing narasumber memberikan materi sesuai bidang keahlian agar peserta memperoleh gambaran mengenai tata kelola pemerintahan desa dari berbagai sudut pandang.
Akademisi memberikan perspektif keilmuan sebagai landasan bagi kepala desa dalam memahami konsep pemerintahan dan pembangunan. Sementara tenaga ahli atau pendamping desa membahas aspek operasional, termasuk perencanaan pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.
Adapun Inspektorat dan Polres memberikan pemahaman mengenai akuntabilitas, kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, serta pentingnya menjalankan pemerintahan desa dengan memperhatikan aturan.
“Dari akademisi, peserta mendapatkan perspektif keilmuan. Kemudian dari tenaga ahli atau pendamping desa, materi berkaitan dengan operasional dan perencanaan pembangunan desa. Selanjutnya, dari Inspektorat dan Polres, pembahasan diarahkan pada aspek akuntabilitas,” jelas Muhammad Hafizh Anshari.
Melalui materi tersebut, para pambakal diharapkan tidak hanya memahami apa yang harus dikerjakan, tetapi juga mengetahui bagaimana menjalankan tugas secara benar, mulai dari menyusun perencanaan, melaksanakan program, mengelola administrasi, hingga mempertanggungjawabkan hasil pekerjaan.
Pelatihan awal masa jabatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kapasitas aparatur pemerintahan desa di Kabupaten Banjar. Kegiatan tersebut juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 82 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 66 Tahun 2017.
Regulasi tersebut menjadi salah satu landasan penyelenggaraan pelatihan bagi kepala desa, sehingga para pambakal memiliki bekal dalam memahami kedudukan, tugas, kewenangan, dan tanggung jawabnya.
Rakhmat Dhany menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Banjar akan terus memberikan pembinaan, fasilitasi, serta evaluasi secara berkala untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik.
Pembinaan berkelanjutan dinilai penting karena tantangan pemerintahan desa tidak berhenti setelah kepala desa mengikuti pelatihan. Dalam pelaksanaannya, para pambakal tetap perlu meningkatkan kemampuan, mengikuti ketentuan yang berlaku, serta menyesuaikan program pembangunan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat.
Keberhasilan pemerintahan desa pada akhirnya tidak hanya diukur dari terlaksananya kegiatan atau terserapnya anggaran, tetapi juga dari manfaat yang dirasakan masyarakat. Pelayanan yang mudah, pembangunan yang tepat sasaran, pengelolaan anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan, serta keterlibatan warga menjadi bagian penting dari tata kelola pemerintahan desa.
Melalui pelatihan ini, 26 pambakal di Kabupaten Banjar diharapkan mampu menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, menjaga kepercayaan masyarakat, dan membangun desa secara inklusif.
Pesan utamanya jelas: jabatan kepala desa bukan sekadar kehormatan, melainkan amanah yang harus dibuktikan melalui pelayanan, integritas, dan hasil pembangunan yang benar-benar dirasakan masyarakat.
26 Pambakal di Kabupaten Banjar Digembleng, Ini Pesan Penting Pemkab untuk Pemimpin Desa!








