REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Guna mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan terhadap tanaman kecubung, Kepolisian Sektor Banjarbaru Utara bersama jajaranya musnahkan 19 pohon kecubung di dua lokasi Kota Banjarbaru, Senin (15/7/24).
Dari dua lokasi itu ditemukan satu pohon yang berada di Kelurahan Loktabat Utara, dan 18 pohon di Kelurahan Guntung Paikat.
Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Yopie Andri Haryono menyampaikan, dari 19 pohon kecubung yang ditemukan, satu diantaranya didapati lengkap dengan bunga dan buah kecubungnya.
“Selanjutnya total pohon kecubung itu dicabut dan dimusnahkan dengan cara di bakar di halaman Mapolsek Banjarbaru Utara,” ujarnya.
Kompol Yopie mengungkapkan, kegiatan pemusnahan pohon kecubung ini merupakan salah satu upaya untuk mencegah penyalahgunaan tanaman yang menimbulkan halusinasi bagi warga yang mengkonsumsinya.
Serta, sebagai respon cepat pihaknya terhadap laporan dari masyarakat melalui Bhabinkamtibmas.
“Kita himbau kepada masyarakat apabila melihat pohon ini silahkan melaporkan ke Bhabinkamtibmas ataupun Polsek terdekat,” katanya.
Sementara itu, Lurah Guntung Paikat, Muhammad Ariffin mengatakan, pohon kecubung itu tumbuh liar didepan pekarangan rumah warga, dan daunnya pun sudah lama digunakan sebagai obat herbal.
“Mau tidak mau suka tidak suka kita harus musnahkan, tumbuh liar di pekarangan bukan ditanam pribadi, kita tidak tahu berapa lama sudah tertanam tapi infonya sudah lama karena sebelumnya dipotong tapi tumbuh lagi,” terangnya.
Tak hanya itu, , dalam kegiatan pemusnahan ini, pihaknya juga memberikan himbauan dan sosialisasi kepada warga terkait dampak buruk yang ditimbulkan oleh tanaman kecubung bagi manusia.
Kendati demikian, katanya, hingga saat ini warga nya belum pernah melapor mengenai adanya penggunaan dari tanaman kecubung, sebab kebanyakan warga telah mengetahui efek sampingnya.
“Yang jelas apabila ada barang atau tanaman kecubung ini cepat laporkan ke Kelurahan dan akan kita musnahkan,” tandasnya.