REDAKSI8.COM – Salah satu pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor yang kerap beraksi di wilayah hukum Kota Banjarbaru, berhasil dibekuk tim gabungan, Senin malam (5/8).
Keberhasilan ini berkat kerja sama apik Buser Polres Banjarbaru, Polsek Banjarbaru Timur, dan disokong Buser dari Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru.
Pelaku berinisial AA (28) yang dibekuk itu merupakan residivis kasus curanmor. AA berprofesi sebagai buruh getah di Desa Atayu Kabupaten Banjar.
Saat dikonfirmasi, Kanit Jatanras Polres Banjarbaru Ipda Aditya didampingi Panit I Reskrim Ipda Alhamidie mengatakan, pelaku curanmor tersebut diamankan di kawasan Perumahan Seribu Kabupaten Banjar bersama barang bukti 1 unit kendaraan roda dua jenis matik warna merah, yang merupakan hasil curian di daerah Bati-bati Kabupaten Tanah Laut.
“Dari pengakuannya pelaku sudah melakukan 5 kali pencurian, diantaranya 1 kali di Banjarbaru, 3 kali di Kabupaten Banjar, dan 1 kali di Kabupaten Tanah Laut,” ujar Ipda Aditya.
Ipda Aditya menambahkan, pelaku melakukan pencurian bersama salah seorang temannya. Kemudian, mereka menjualnya kepada beberapa penadah yang identitasnya sudah dikantongi dan masih dalam pengejaran petugas.
Sementara itu, Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya melalui Kasubbag Humas Polres Banjarbaru, AKP Siti Rohayati membenarkan terkait penangkapan pelaku curanmor dengan modus merusak stang ini.
“Ya benar, pelaku kami amankan dan menjalani proses hukum di Polsek Banjarbaru Timur, dan kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun kurungan, sementara beberapa barang bukti dan pelaku lainnya masih dilakukan pencarian oleh petugas gabungan di lapangan,” pungkasnya.