REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Kepolisian Resor (Polres) Kota Banjarbaru menetapkan tiga tersangka pelaku tindak pidana pengeroyokan terhadap anak remaja perempuan dibawah umur.
Diketahui, korban anak dibawah umur tersebut masih berusia 13 tahun, sedangkan pelaku Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) laki-laki 16 tahun, 2 ABH perempuan berumur 17 dan 15 tahun.
Kasi Humas Polres Kota Banjarbaru AKP Syahruji menyampaikan, unit Resmob tengah menyelidiki tindak pidana pengeroyokan tersebut sejak Senin (1/7) sekitar pukul 23.00 Wita.
Dari hasil BAP terhadap korban, diduga pelaku sering nongkrong di kulineran Pasar Martapura.
“Tim berhasil mengamankan satu pelaku ditempat tongkrongannya tanpa perlawanan, dan 2 pelaku juga berhasil diamankan dirumahnya tanpa ada perlawanan,” Selasa (2/7/24).
Syahruji mengatakan, saat ini sudah dilaksanakan gelar perkara kepada tiga orang pelaku.
Barang bukti pun telah diamankan dan dibawa ke Polres Banjarbaru untuk proses lebih lanjut.
“Barang bukti 1 unit sepeda motor beat warna hitam dengan nopol DA 6429 ST, satu lembar tangtop warna kuning yang digunakan pelaku,” bebernya.
Atas kejadian tersebut, ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan pasal 170 KUHP ayat 2 ke 1e (pengeroyokan yang mengakibatkan luka), dan ancaman hukuman 7 tahun pidana penjara.
Namun, mengingat korban maupun para pelaku masih berusia dibawah umur 18 tahun (kategori anak/ABH), maka sesuai dengan pasal 19 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
“Kami tidak bisa memberikan identitas secara lengkap termasuk foto-foto, tetapi terhadap ketiga tersangka telah dilakukan penahanan oleh penyidik,” tandasnya.