REDAKSI8.COM – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Covid 19 kini sudah dihentikan dan sudah dilakukan sejak ditandatanganinya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun Tahun 2022, tanggal 30 Desember lalu.
Walau pemerintah Indonesia menyatakan dihentikan, Namun, bagi status pandemi masih berlaku karena yang harus menyatakan pernyataan pandemi selesai adalah organisasi dunia WHO (World Health Organization).
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar Yasna Khairina mengungkapkan bahwa bahwa sekarang ini berada dalam masa transisi menuju endemi. Agar tidak terjadi lonjakan kasus di masa transisi diharapkan tetap waspada.
“Kita tetap diwajibkan menjaga protokol kesehatan, antara lain tetap memakai masker dengan benar terutama pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit termasuk dalam transportasi publik,” jelas Yasna saat menjadi pembina apel kerja gabungan lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar, di halaman Kantor Bupati Banjar Martapura, Senin (27/2/2023) pagi.
Ia juga mengungkapkan hal yang menggembirakan, dari Sero Survey (Survey Darah) guna mengetahui antibodi masyarakat telah tiga kali melakukan pengambilan darah. Terakhir Januari 2023 hasilnya 99,5 persen masyarakat Kabupaten Banjar telah terbentuk antibodinya.
“Artinya hampir seluruh masyarakat di Kabupaten banjar antibodinya terbentuk, salah satunya melalui vaksinasi, selain itu juga terbentuk secara alami karena pernah mengalami terkena Virus Covid-19,” tambahnya.
Apel kerja gabungan ini diikuti oleh Sekda Banjar, pejabat eselon II, III, IV dan pejabat fungsional hasil penyetaraan jabatan administrasi kedalam jabatan fungsional serta karyawan/karyawati lingkup Pemkab Banjar. (Adv)