REDAKDI8.COM, MUBA – Diduga lantaran sering membuat keresahan di jalan lintas Sekayu – lubuk Linggau, Krismono (34) warga Serekah Kecamatan Sanga Desa, diringkus oleh unit Reskrim Polsek Sanga Desa, Rabu (31/5/2023).
Pencidukan oleh Reskrim Polsek Sanga Desa tersebut di didampingi oleh tim Srigala Polres Muba, dipimpinan Kanit Pidum satreskrim Iptu Dedy Kurniawan.
Krismono ditangkap karena diduga telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap Haji Dela yang sedang mengemudikan mobil truk yang melintas di jalan Sekayu-lubuk Linggau Desa Keban II, Kecamatan Sanga Desa sekitar pukul 02.30 WIB.
Barang korban yang berhasil diambil saat itu adalah 1 buah handphone merk Vivo dan uang Rp300 ribu.
Dalam aksinya terduga pelaku melakukan perampasan ditemani dua orang kawannya inisial RJ dan DI. Keduanya sampai sekarang masih dicari oleh pihak kepolisian.
Modus terduga pelaku saat kejadian memberhentikan mobil yang melintas di jalan yang kondisinya tengah rusak.
Kemudian terduga pelaku Krismono mendekati mobil korbannya yang sudah berhenti
Menggunakan nada bicara lebih tinggi sampai membentak korban, Krismono meminta uang serta merampas dompet korban. Lalu Krismono mengambil uang korban.
Setelah uang didapat dengan menodongkan pisau, terduga pelaku meminta handphone korban, yang selanjutnya korban disuruh pergi .
Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Nasirin membenarkan adanya pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan di wilayah kerjanya.
Pelaku dari kasus katanya ada 3 orang. Namun yang tertangkap baru satu orang atas nama Krismono pada hari Rabu (31/5/2023) sekitar pukul 14.30 WIB di Sanggong jalan lintas Sekayu – Lubuk Linggau Desa Serekah Kecamatan Sanga Desa.
Terduga pelaku diringkus ketika tengah melintas dengan mengendarai kendaraan roda duanya.
Tersangka Krismono ini merupakan residivis yang sudah tiga kali keluar masuk rutan lembaga pemasyarakatan.
Selain itu, tersangka Krismono dan kawan – kawannya sudah sering memeras, khususnya di jalan rusak lintas jalan Sekayu – Lubuk Linggau.
“Hanya saja tidak ada korban yang melapor, baru korban yang satu ini Haji Della yang telah melapor dan langsung kami tindak lanjuti,” ungkap Nasirin.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat yang menjadi korban tindak pidana, jangan segan – segan melapor ke Polsek Sanga Desa. Insya Allah kami akan menindak lanjutinya, jangan biarkan kejahatan terjadi,” sambungnya menghimbau.
Diketahui, terduga pelaku sedang ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pasal yang diterapkan kepada terduga pelaku adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas,” tandasnya pada Jumat (1/6/2023).
Penulis Amel