REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Pilih kasih, itu lah kalimat yang menurut Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Garuda Kabupaten HSS Fakhruddin, cocok menggambarkan keluhannya atas beleid yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten HSS.
Bagaimana tidak, sebagai salah satu pengurus partai non parlemen, pihaknya tidak mendapat undangan pada pelantikan anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 di Gedung Rapat Paripurna DPRD HSS hari ini, Selasa (13/8/24).
Katanya, bukan menjadi masalah jika mendapat undangan atau tidak ketika pelantikan anggota DPRD terpilih.
Akan tetapi pikirnya, alangkah baiknya jika partai non parlemen bisa diperlakukan sama dengan partai parlemen lainnya yang memperoleh kursi di DPRD oleh Pemerintah Kabupaten HSS.
“Menurut pengetahuan ulun (saya<-red), partai politik ditingkat Kabupaten ini kan sama atau sejajar dengan instansi vertical seperti Polres, Kodim, Pengadilan Negeri, Kejaksaan, BNN dan lainnya. Jika bijaksananya harus diperlakukan sama, tapi ya tergantung kepada kebijakan pelaksana acara,” jelasnya melalui via WhatsApp, Selasa (13/8/24) siang.
Baginya, secara tidak langsung perlakuan tersebut termasuk diskriminatif terhadap partai non parlemen yang tidak memiliki kursi di DPRD HSS.
“Jika posisi parpol sama dengan instansi tadi, berarti bapilih atau pilih kasih, hanya karena kami-kami tidak memperoleh kursi,” ketusnya.
Oleh karena itu, Ia berharap kepada Pemerintah Kabupaten HSS bisa memperlakukan hal yang sama, baik dari partai non parlemen maupun partai parlemen yang memperoleh kursi.
“Harapannya posisi kami disamakan saja dengan parpol yang lain, bukan karena perolehan kursi,” ungkapnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi kepada Ketua KPU Kabupaten HSS, Gusriadi mengatakan, mengenai pengurus partai non parlemen yang tidak diundang merupakan kewenangan Sekretaris Dewan (Setwan).
“Itu ranah Setwan, karena bukan wewenang dari KPU,” katanya.
Kemudian, ketika ditanya apakah wajib atau tidaknya partai non parlemen itu diundang saat pelantikan anggota DPRD terpilih, Gusriadi mengatakan bukanlah regulasi dari pihak KPU.
“Kalonya kami di KPU tidak ada regulasi yang mengatur,” ujarnya.
Walaupun demikian, Ia mengucapkan rasa syukur lantaran pelantikan anggota DPRD terpilih HSS berjalan dengan baik dan lancar.
Serta menjadi kebanggaan KPU HSS dapat mengantarkan mereka (anggota DPRD terpilih) dari pendaftaran hingga SK penetapan calon terpilih.
“Kami ucapakan selamat bagi calon anggota DPRD terpilih, semoga dapat membawa aspirasi masyarakat HSS dengan baik, dengan penuh ke ikhlasan,” tandasnya.
Ketika dicoba dikonfirmasi melalui sambungan telepon dan via WhatsApp, yang bersangkutan dalam hal ini Setwan belum ada memberikan respon maupun balasan kepada pewarta.