REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Terkait adanya laporan dugaan pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Rumah Dinas sewa Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru, Senin (30/9/24) pagi, Bawaslu Banjarbaru akan mulai melaksanakan pengkajian data atas laporan tersebut.
Diduga, telah terjadi pelanggaran undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, karena memasang spanduk APK dirumah dinas.
Padahal, posisi Wartono sebagai Wakil Wali Kota petahana saat ini masih bersifat cuti, tetapi masa jabatannya belum berakhir.
Menanggapi hal itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarbaru, Nor Ikhsan mengatakan, dalam waktu dua hari kerja laporan tersebut akan dikaji terlebih dahulu.
“Setelah menerima laporan itu kita akan mengkaji selama dua hari, apakah syarat formil dan materilnya sudah lengkap atau belum,” katanya.
Laporan wajib memenuhi syarat formil yakni, Kartu Tanda Penduduk (KTP) pelapor, bukti berupa foto maupun video, saksi-saksi hingga waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan.
Paling lama tujuh hari terhitung sejak diketahuinya atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
“Sedangkan materilnya apakah yang dilaporkan masuk unsur kampanye atau tidak, termasuk materi kampanye atau tidak itu akan kita kaji,” ujarnya.
Ikhsan mengaku, selama lima hari kampanye, ini merupakan laporan yang pertama masuk di Bawaslu Kota Banjarbaru.
“Kalau sudah lengkap akan kami plenokan apakah bisa diregister atau tidak, jika teregister 3+2 hari baru kita memprosesnya,” tandasnya.