REDAKSI8.COM, BANJAR – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Banjar Polda Kalsel kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Banjar. Pada Minggu (01/12/2024), petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika di Desa Madurejo, Kecamatan Sambung Makmur, Kabupaten Banjar.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan seorang pelaku An. MH (29), warga Desa Madurejo. Pelaku diduga terlibat dalam peredaran Narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat melebihi 5 gram.
Dari tangan pelaku, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya Lima paket sabu dengan berat kotor 9,33 gram (berat bersih 8,23 gram). Timbangan digital, plastik klip, alat isap, Empat unit sepeda motor (Honda Supra, Yamaha Vixion, Honda Beat, Honda PCX), dua unit mobil (Daihatsu Xenia dan Toyota Agya), Uang tunai sebesar Rp30 juta yang diduga hasil penjualan Narkotika, Buku tabungan dan kartu ATM atas nama pelaku.
Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatang Supriyadi menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari penyelidikan intensif terhadap aktivitas peredaran Narkotika di Kecamatan Sambung Makmur. Berdasarkan informasi yang diperoleh, petugas mengamankan pelaku di rumahnya di Desa Madurejo.
Saat penggeledahan, petugas menemukan lima paket sabu dan sejumlah alat pendukung peredaran Narkotika. Selain itu, pelaku juga diketahui telah lama menjalankan aktivitas jual beli Narkotika. Seluruh barang bukti yang disita diduga merupakan hasil dari tindak pidana Narkotika.
Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Banjar untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Banjar mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan Narkotika di lingkungan mereka. Komitmen Polres Banjar dalam memberantas Narkotika terus diperkuat demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.