REDAKSI8.COM – Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kalau disetujui oleh Kemenkes RI, akan berlaku di bulan Mei ini juga di Banjarbaru dan Kabupaten Banjar.
Berbagai konsekwensi penerapan PSBB otomatis akan melekat. PSBB ungkap Walikota Banjarbaru, H Nadjmi Adhani, adalah upaya memperkuat pengaturan kegiatan penduduk dangan penegakan hukum. Harapannya dapat memutus rantai penularan Covid19 dari dalam dan dari luar daerah.
Pemko Banjarbaru tambahnya, juga telah menyiapkan bantuan bagi warga kurang mampu dan yang terdampak untuk sekitar 27.000 kepala keluarga.
“Jika disetujui, insya Allah kita siap melaksanakan. Suksesnya penanganan Covid19 ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, namun juga tanggung jawab masyarakat agar bisa terlaksana dengan baik,” paparnya.
Apabila PSBB disetujui dan diterapkan, maka daerah yang melaksanakan PSBB dapat mengambil dana BTT dari pusat. Menurut Walikota Banjarbaru, H Nadjmi Adhani, dana BTT untuk penanganan wabah Covid19 yang dipersiapkan oleh pusat sekitar Rp.200 Miliar.
Namun tegasnya, tidak berarti Rp. 200 miliar digunakan untuk 14 hari masa PSBB. “Bukan 200 miliar untuk 14 hari masa PSBB, bukan seperti itu, tapi 200 miliar tersebut untuk setahun kalau wabah ini masih berlangsung,” tegas Nadjmi Adhani.
PSBB ungkapnya, menggunakan dana BTT yang diturunkan oleh pemerintah pusat ke pemerintah daerah, yang nilai dan peruntukkannya sudah disusun dan dilaporkan ke pemerintah pusat.
Karena itulah dana BTT yang diturunkan saat penerapan PSBB oleh pemerintah pusat inilah, yang akan digunakan untuk mengakomodir berbagai kebutuhan PSBB.
Dana Rp. 200 miliar tersebut jelas Najdmi Adhani, adalah dana jaga jaga yang berada di pemerintah pusat untuk penanggulangan covid19 di Banjarbaru selama setahun.
“Uangnya juga tidak di tangan Pemerintah Kota Banjarbaru, itu ada di pusat (pemerintah pusat-red), itu untuk setahun, nah untuk PSBB yang 14 hari itu turunkan dananya, sesuai dengan kegiatan yang dibutuhkan selama masa PSBB yang telah di setujui oleh pemerintah pusat,” ucapnya.
Dana BTT Rp200 M itu sendiri terang Nadjmi Adhani, didapatkan dari refocusing anggaran yang dilakukan di semua SKPD di lingkungan Pemko Banjarbaru, yang kemudian dilaporkan ke pemerintah pusat, untuk persetujuan dialihkan ke dana BTT.
Ia juga menyampaikan, kalau wabah ini berakhir secepatnya, maka dana tersebut bisa diambil kembali. Dibahas melalui rapat pembahasan APBD Perubahan yang biasanya dilaksanakan pada bulan Juni.