REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Nurliana secara resmi dilantik Gubernur Kalsel Sahbirin Noor untuk menjabat sementara atau Pjs Wali Kota Banjarbaru.
Pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan surat keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 100.2.1.3-3808 tanggal 19 September 2024, di Gedung Idham Chalid Perkantoran Gubernur Kalsel, Selasa (24/9/24) siang.
Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor mengaharapkan, dari 5 pejabat yang sudah dilantik bisa menjalankan tugas dengan amanah ketika menjadi seorang pemimpin walaupun sifatnya hanya sementara.
“Walaupun sementara tetap harus menjalankan apa yang diamanahkan bagi seorang Bupati Wali Kota ataupun Pjs nya,” ujarnya.
“Tentunya menjadi pemimpin wilayahnya masing-masing, maka ketika kita jadi pemimpin berusahalah yang kita pimpin bisa gembira,” sambungnya.
Diwaktu yang berbeda, Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin mengatakan, akan meninggalkan jabatannya sementara untuk mengikuti kampanye dalam kontestasi Pilkada 2024 mendatang.
“Kami ucapkan selamat bekerja, selamat membangun Kota Banjarbaru walaupun sifatnya sementara seperti yang disampaikan Pak Gubernur,” ucapnya.
Demikian Aditya berharap, semua program maupun segala kegiatan Pemerintah Kota Banjarbaru yang sudah berjalan dapat terus berlanjut.
Serta, bagi seluruh Aparat Sipil Negara (ASN) di ruang lingkup Pemko Banjarbaru juga bisa bekerjasama dengan Pjs Dra. Nurliani.
“Program yang sudah bagus bisa ditingkatkan beberapa bulan ini, dan harapan kami kepada seluruh ASN yang ada di Kota Banjarbaru bisa bekerjasama dengan Pjs untuk mendukung beliau agar kerja lebih maksimal,” jelasnya.
Sementara itu, Pjs Wali Kota Banjarbaru yang baru dilantik, Dra. Nurliani mengatakan, berdasarkan surat keputusan Kemendagri Nomor 100.2.1.3-3808, dirinya akan menjalankan tugas sesuai fungsinya.
Tidak hanya masalah netralitas tapi pihaknya juga menjalakan fungsi pemerintahan agar tidak terjadi kekosongan.
“Kita juga memastikan netralitas ASN menjelang Pilkada bahwa ASN itu tidak boleh berpihak kepada salah satu pasangan calon,” katanya.
Kemudian, dikatakannya, mengenai jabatan Pj Sekda Kota Banjarbaru yang saat ini kosong, dirinya akan mengusulkan nama untuk menggantikan jabatan sebagai Pj Sekda kepada Gubernur Kalsel.
“Saya pulang dari pelantikan ini segera mengusulkan kepada Gubernur Kalsel untuk mengisi kekosongan Pj Sekda, jadi nanti Pjs Sekda namanya,” tandasnya.