REDAKSI8.COM – Guna menjaga keselamatan berkendaraan di jalan dengan standar kelayakan jalan bagi kendaraan angkutan barang, Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar melakukan razia gabungan bersama Polres Banjar di beberapa titik di wilayah Kabupaten Banjar.
Razia yang dilakukan selama 3 hari berturut-turut dimulai pada hari Selasa 3 sampai dengan 5 Juli 2018 ini, dilaksanakan di Jalan Ahmad Yani KM. 40 Martapura, tepatnya di depan Pasar Martapura.
Razia ini difokuskan pada kelayakan kendaraan di jalan dan kelengkapan surat menyurat kendaraan angkutan barang.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar Riyantoni mengatakan, razia gabungan yang dilaksanakan selama 3 hari ini, menyasar kepada teknis trayek jalan seperti KIR.
“Kebanyakan yang dilanggar adalah masalah administrasi, contohnya buku KIR dan teknis trayek jalan. Adapun untuk berlaku KIR itu 6 bulan,” ujarnya.
Selama dua hari pelaksanaan razia gabungan ini, petugas gabungan menindak sebanyak 26 pelanggaran.
Pada hari pertama ada 12 pelanggaran, dan di hari kedua sebanyak 14 pelanggaran.
“Yang paling banyak adalah teknis trayek jalan yaitu buku KIR yang mati, selain itu dimensi, supir melakukan pelanggaran melebarkan bak, karena bak itu ada standarnya,” terangnya.
Bahkan, petugas juga menemukan KIR palsu, yang diduga dipalsukan oleh oknum.
“Sementara yang mereka gunakan KIS yang asli masih dalam proses, itu yang dipalsukan, biasanya KIR tersebut berlaku sekitar 15 hari,” tambahnya lagi.
Untuk menindak pemalsuan tersebut, dinas perhubungan akan melakukan kerjasama dengan kepolisian, lantaran hal tersebut semacam pelanggaran operandi karena ada maksud dan tujuan untuk memperkaya diri sendiri.