REDAKSI8.COM, KALTIM – DPRD Kalimantan Timur melaksanakan Rapat Paripurna Ke-5 masa sidang 2024 di Gedung B (utama) beberapa waktu lalu.
Rapat itu bertujuan untuk mengesahkan revisi agenda kegiatan masa sidang I tahun 2024 serta menyampaikan laporan dari kelompok kerja (pokja) yang membahas peraturan tata tertib, pokja internal, dan eksternal.
Dipimpin oleh Ketua DPRD, Hasanuddin Mas’ud, rapat juga dihadiri oleh Wakil Ketua I Ekti Imanuel, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, dan Sekretaris DPRD, Norhayati Usman.
Hasanuddin menjelaskan bahwa pada Rapat Paripurna Ke-2 pada 17 September 2024, DPRD Kaltim telah membentuk pokja dari gabungan partai dalam tiga kelompok kerja yang berbeda.
“Setiap kelompok kerja memiliki tugas dan wewenang sesuai dengan keputusan DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Hari ini, mereka akan menyampaikan hasil kerja mereka,” ujarnya.
Laporan dari masing-masing pokja disampaikan oleh Baharuddin Demmu untuk pokja tata tertib, Andi Satya Adi Syahputra untuk pokja internal, dan Salehuddin untuk pokja eksternal.
“Mereka mengindikasikan bahwa laporan akhir belum siap, karena masih banyak yang perlu dikaji. Oleh karena itu, permohonan perpanjangan masa kerja diajukan,” jelas Hasanuddin. (adv/DPRDKaltim)