Pelaku berinisial RZ (31), warga Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, telah diamankan oleh petugas bersama barang bukti hasil tindak kejahatannya.
Kasus ini bermula pada Kamis, 14 November 2024, sekitar pukul 09.00 WITA, ketika korban, SK (42), warga Kelurahan Keraton, Kecamatan Martapura, menyadari sepeda motor miliknya telah hilang.
Sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hijau tersebut sebelumnya diparkir di samping rumah korban. Akibat kehilangan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5.500.000,-.
Unit Reskrim Polsek Martapura yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda M. Taufiqurahman, SH, segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, pelaku diketahui berada di sekitar rumah mertuanya di Kelurahan Keraton, Kecamatan Martapura.
Petugas langsung mendatangi lokasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan memberikan informasi tentang keberadaan sepeda motor curian yang telah digadaikan kepada seorang temannya di daerah Jalan Trikora, Liang Anggang, Landasan Ulin.
Unit Reskrim Polsek Martapura kemudian bergerak ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan sepeda motor hasil curian. Barang Bukti yang Diamankan : Sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hijau, Satu lembar STNK, dan BPKB kendaraan tersebut.
Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Martapura untuk proses hukum lebih lanjut.